Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran terkait penyebutan khusus "Presiden Jokowi". Kata dia, surat edaran itu berdasarkan perintah Sekretariat Kabinet (Setkab) agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan Presiden.
"Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo, jadi disingkat saja menjadi Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat 6 Februari 2015.
Dijelaskan dia, Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015 itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi antara Presiden dengan para bupati dan walikota yang meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi Jokowi.
"Bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," demikian isi Surat Edaran tersebut. (Ant/Riz)
Sebut Saja 'Presiden Jokowi', Bukan 'Joko Widodo'
'Jokowi' resmi menjadi nama sebutan bagi Presiden Joko Widodo. Mendagri mengeluarkan surat edaran terkait penyebutan tersebut.
diperbarui 07 Feb 2015, 11:22 WIBJokowi
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Tahi Lalat di Hidung: Makna dan Kepercayaan di Baliknya
Mengenal Kue Kepribadian: Tes Psikologi Unik yang Sedang Viral
Jadwal Lengkap dan Resmi Liburan Puasa Selama Bulan Ramadan 2025, Resmi Ganti Istilah?
Arti Somasi: Pengertian, Prosedur, dan Implikasi Hukumnya
Arti Kedutan Kelopak Mata Kiri Atas: Mitos atau Fakta?
Gempa Filipina Magnitudo 5,6 Picu 45 Gempa Susulan, 18 Rumah Rusak dan Jalanan Retak
Arti NT: Memahami Singkatan Populer dalam Komunikasi Digital
Spesies Baru Ikan Purba Ditemukan di Australia, Bisa Bernapas di Darat!
Polisi Ungkap Penipuan Modus Teknologi AI Deepfake, Catut Pejabat Negara
Apa Arti Pick Me: Memahami Fenomena Sosial yang Kontroversial
Cara Lengkap Mengajukan KUR BRI 2025 beserta Syaratnya
Efektif Februari 2025, Ini Daftar Terbaru Saham Indeks IDX30