Bupati Cek Kepemilikan Lahan oleh Pengusaha di Kepulauan Seribu

Bupati Kepulauan Seribu Tri Joko mengatakan, puluhan pengusaha justru membeli lahan pulau dari warga, bukan pemerintah setempat.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 07 Feb 2015, 17:05 WIB
Pulau Harapan yang merupakan salah satu gugusan di Kepulauan Seribu ini menyimpan pemandangan yang sungguh menajubkan untuk memanjakan mata, Jakarta, Senin (25/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Kepulauan Seribu - Kepulauan Seribu memiliki 110 pulau, 11 di antaranya berpenghuni dan sisanya dijadikan resort, bahkan sebagian lahan dikuasai perseorangan. Kabupaten Kepulauan Seribu menyebutkan, ada sebanyak 65 pengusaha yang memiliki lahan pribadi di Kepulauan Seribu.

"Ada 65 pengusaha. Kebanyakan dimiliki oleh PT, tapi ada juga yang pribadi," kata Bupati Kepulauan Seribu Tri Joko di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (7/2/2015).

Tri mengatakan, tidak hanya 1 pengusaha atau perusahaan yang memiliki lahan di 1 pulau. Namun ada juga lahan di 1 pulau yang dimiliki beberapa pengusaha. "1 Pulau ada yang dikaveling-kaveling, jadi tidak 1 pulau dimiliki 1 pengusaha."

Berdasarkan Pasal 22A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, disebutkan bahwa izin lokasi untuk pulau dapat diberikan ke perseorangan warga negara Indonesia, korporasi, dan koperasi masyarakat. Selain izin pengelolaan terbatas, juga tidak diatur sedikit pun tentang penjualan pulau.

Namun, menurut Tri Joko, jual-beli lahan pulau itu ternyata terjadi dan para pengusaha justru membeli lahan pulau dari warga, bukan pemerintah setempat. Karena itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pemasangan pelang di pulau yang belum dimiliki.

"Nanti kita pasang pelang bahwa pulau ini adalah milik Pemerintah Provinsi (DKI Jakarta). Mereka membeli dari warga, bukan dari kita," ungkap dia.

Selain itu, kata Tri, pihaknya juga akan memeriksa legalitas kepemilikan lahan pulau-pulau tersebut. Sebab, untuk dapat mengelola pulau harus memiliki izin hak milik (IHM), hak guna bangunan (HGB), dan hak guna usaha (HGU).

Yang berwenang memberi izin, Tri menambahkan, adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selama kementerian tak mengeluarkan izin, maka notaris, gubernur, dan bupati dilarang menjual pulau. Apalagi tak ada regulasi penjualan pulau. "Kita akan mempelajari aspek legalitasnya, akan diinventarisir lagi," tandas Tri. (Rmn/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya