Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas Urbaningrum, terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 8 tahun penjara.
"Ini kan rekor sendiri di Pengadilan Tinggi. Hukuman dikurangi, biasanya kan paling-paling hukumannya sama. Ini sudah kami prediksi setelah kekuasaan berubah," ujar pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ian Zulfikar saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2015).
Ian mengatakan, pengurangan hukuman kepada Anas Urbaningrum di Pengadilan Tinggi menunjukkan, sejak di pengadilan negeri, hakim sudah melihat keraguan atas kasus Hambalang.
"Alhamdulillah, kalau melihat putusan banding PT DKI kemarin, itu menunjukkan ada keraguan di mata hakim," kata Ian.
Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PPI dan tim kuasa hukum Anas akan mempelajari proses hukum selanjutnya. "Ya harapan kami tentu Anas Urbaningrum bebas," pungkas Ian Zulfikar.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas yang menjadi terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, hal lain yang berubah dari putusan yang diketuai Majelis Hakim Syamsulbahri Bapatua adalah terkait barang bukti berupa tanah di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputusan untuk disita. Tanah tersebut dikembalikan ke Attabik Ali selaku pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.
Selain kedua putusan tadi, vonis yang dibacakan pada Rabu 4 Februari lalu itu tidak ada yang berubah dari yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas Urbaningrum dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta. (Mvi/Ans)
PPI: Hukuman Anas Berkurang Tunjukkan Ada Keraguan Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas yang menjadi terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
diperbarui 07 Feb 2015, 17:11 WIBEkspresi Anas Urbaningrum usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Khidmat, Malam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
Para Ketua Umum Parpol Kumpul di Kediaman Prabowo, AHY Akui Bahas Soal Politik
Libur Nataru Jumlah Penumpang di Bandara Banyuwangi Meningkat, Tingkat Keterisian Capai 92 Persen
Tidak Terpakai di Olympique Lyon, Wilfried Zaha Jadi Incaran Klub MLS
Prabowo Tegaskan Bukan Memaafkan Koruptor: Enak Aja, Udah Nyolong
VIDEO: Wamen Komdigi Pastikan Kualitas Internet Baik Selama Libur Nataru
Jangan Coba-Coba Dzalim ke Orang Seperti Ini, Konsekuensinya Mengerikan Kata Buya Yahya
VIDEO: PT Sritex Pailit, Para Karyawan Gelar Doa Bersama
Viral Penjual Bakso Perbaiki Jalan Dusun di Malang Pakai Uang Pribadi, Biayanya Tembus Rp1,7 Miliar
Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa menuju Bali
Polda Metro Jaya Minta Warga Bekasi Tak Merayakan Malam Tahun Baru di Jakarta
Bukayo Saka Absen Lama, Arsenal Prioritaskan Transfer Bintang Wolverhampton