Komite Etik KPK Minta Kesaksian Hasto PDIP Soal Abraham Samad

Menurut BW, dalam suratnya, Komite Etik KPK berharap Hasto bersedia memberi informasi sebelum memberi kesaksian kepada polisi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Feb 2015, 20:29 WIB
Plt Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menunjukan bukti foto pertemuan Abraham Samad dengan petinggi Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (04/02/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, pengawasan [Komite Etik KPK](2171450/ "") sudah berjalan. Pengawasan Komite Etik ini merupakan respon KPK menanggapi tuduhan dugaan tindak pidana yang melibatkan keempat pimpinannya yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja.

Bambang juga mengungkapkan, KPK telah mengirim surat resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto, yang telah mengungkapkan bahwa Abraham Samad melakukan pertemuan politik jelang Pilpres 2014 lalu.

Menurut BW, dalam suratnya, Komite Etik KPK berharap Hasto bersedia memberi informasi kepada Komite Etik KPK sebelum memberi kesaksian kepada polisi.

"Setahu saya seperti yang disampaikan Pak Johan Budi, Komite Etik (KPK) sudah berjalan. Bahkan kalau tidak salah Jumat 6 (Februari 2014) kemarin, Komite Etik sudah mengirim surat pada saudara Hasto agar, bila saudara Hasto memang memiliki informasi, maka KPK berharap informasi itu disampaikan dulu kepada Komite Etik," jelas Bambang di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Hasto Kristiyanto sebelumnya membeberkan langkah politik Ketua KPK Abraham Samad yang mengincar posisi wapres pada Pilpres 2014 lalu. Hasto menyebutkan beberapa kali bertemu Samad di sebuah apartemen di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.

Terkait pertemuan itu, KPK Watch melaporkan Samad dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang karena melakukan pertemuan politik dengan elite PDIP. Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide mengatakan, langkah yang dilakukan Samad merupakan pelanggaran etik.

Tak hanya pelanggaran etik, Yusuf juga menilai apa yang dilakukan Samad juga memenuhi unsur pidana, seperti tertuang dalam Pasal 36 Juncto 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya