Jokowi Tak Perlu Menunggu Hasil Praperadilan untuk Budi Gunawan

Kriminolog UI Ferdinand Andi Lohlo menilai, majelis hakim sidang praperadilan tak perlu menunggu KPK, jika sidang Senin besok tak hadir lagi

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Feb 2015, 22:32 WIB
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyelesaikan 'nasib' calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan usai pulang dari lawatan ke luar negeri. Bahkan, Presiden pernah mengatakan akan menunggu proses praperadilan polisi lulusan Akpol 1983 itu hingga selesai.

Namun mantan Jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung Adnan Paslyadja mengatakan, keputusan Presiden tersebut sangat keliru.

"Proses hukum dalam pokok perkara tetap berjalan, karena tidak ada pengaruhnya. Jadi keliru sekali kalau harus menunggu putusan praperadilan Budi Gunawan untuk memulai persidangan pokok perkaranya," ujar Adnan di YLBHI, Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Adnan menjelaskan, meski pun proses praperadilan telah ditetapkan, tidak serta merta pokok perkara Budi Gunawan dihentikan. "Jika pun praperadilan BG (Budi Gunawan) dikabulkan, pokok perkara akan tetap dilanjutkan, apalagi KPK sendiri tidak punya mekanisme SP3."

"KPK dapat mengajukan kembali penetapan tersangka BG tanpa memengaruhi pokok perkara," sambung dia.

Sementara Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lohlo mengatakan, proses praperadilan itu adalah proses yang tidak rumit, sehingga jangan dibuat menjadi hal yang besar dan sulit.

"Proses praperadilan itu sendiri proses yang sangat sederhana, jadi jangan dipolitisasi dan dibuat rumit, seolah-olah besarannya sama dengan persidangan yang membahas pokok perkara," tandas dia.

Tak Perlu Menunggu KPK Hadir

Dalam sidang praperadilan perdana Budi Gunawan, KPK tidak hadir. Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menunda sidang tersebut.

Namun menurut Ferdinand, sebenarnya majelis hakim tidak perlu lagi menunggu KPK, jika sidang Senin besok tidak hadir lagi.

"Majelis hakim tidak perlu menunggu KPK siap atau tidak. Itu (praperadilan Budi Gunawan) bisa dimulai tanpa kehadiran KPK," tegas dia.

Selain itu, mantan jaksa itu juga menjelaskan, jika Senin besok materi perkara sudah dibacakan oleh pihak pemohon yaitu Budi Gunawan, maka majelis hakim hanya mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan sah atau tidak pokok perkara tersebut.

"Dalam aturannya, itu 7 hari. Hanya untuk menentukan sah atau tidaknya. Sehingga tidak ada eksentensi waktu lagi," jelas Ferdinand.

Pada sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, tak ada satu pun pihak KPK yang hadir meski saat itu sidang dimulai terlambat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan menghadiri sidang prapradilan yang diajukan tersangka Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin besok.

Menurut Priharsa, pihaknya yang akan diwakili oleh Biro Hukum KPK siap memberikan argumentasi-argumentasi di hadapan Hakim Sarpin Rizaldi. Argumentasi itu untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Budi Gunawan tersebut. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya