KPK Minta Kesaksian Hasto Kristiyanto PDIP Hari Ini

Pemanggilan Hasto terkait pernyataan mengenai pertemuan dirinya dengan Ketua KPK Abraham Samad terkait Pilpres 2014.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Feb 2015, 08:12 WIB
Gedung KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pelaksana Tugas (‎Plt) Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini terkait dengan pernyataan Hasto mengenai pertemuan dirinya dengan Ketua KPK Abraham Samad terkait Pilpres 2014. Pertemuan membicarakan peluang Samad menjadi cawapres.

"Senin (9/2/2015) kami mengundang Hasto untuk hadir," ujar Deputi Pencegahan sekaligus Jubir KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Sabtu 7 Februari 2015.

Johan mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan agar masalah yang diduga melibatkan para pimpinan KPK tidak menjadi berlarut-larut.

"Kami berharap Pak Hasto, Senin depan bisa hadir tentu dengan dukungan bukti-bukti yang selama ini dia sampaikan termasuk yang kemarin di Komisi III dengan harapan KPK segera putuskan apakah perlu dibentuk Komite Etik atau tidak," tambah dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam suratnya, KPK berharap Hasto bersedia memberi informasi sebelum memberi kesaksian kepada polisi.

Hasto Kristiyanto sebelumnya membeberkan langkah politik Ketua KPK Abraham Samad yang mengincar posisi wapres pada Pilpres 2014. Hasto menyebutkan beberapa kali bertemu Samad di sebuah apartemen di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.

‎Pernyataan Hasto ini keluar tidak lama setelah Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi adalah mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Terkait pertemuan itu, KPK Watch melaporkan Samad dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang karena melakukan pertemuan politik dengan elite PDIP. Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide mengatakan, langkah yang dilakukan Samad merupakan pelanggaran etik.

Tak hanya pelanggaran etik, Yusuf juga menilai apa yang dilakukan Abraham Samad juga memenuhi unsur pidana, seperti tertuang dalam Pasal 36 Juncto 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya