Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek hambalang Anas Urbaningrum. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengajukan banding. Yakni dari 8 tahun menjadi 7 tahun.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya baru akan diberitahu tentang putusan tersebut hari ini. "Saya baru hari ini memberitahu pada beliau bahwa ada putusan seperti itu," kata Firman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Menurut Firman, putusan pengadilan tinggi tersebut membuktikan ada keraguan majelis hakim saat menyidang kasus Anas. Ia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berangkat dari tuduhan KPK yang dinilai imajiner terkait dengan pencalonan diri Anas sebagai calon presiden.
"Kan tuduhan yang paling utama kan Mas Anas mencalonkan diri jadi presiden walaupun itu imajiner buat kita. Tinggal pembuktiannya. kalau konstruksi itu nggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya," papar Firman.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Anas menjadi 7 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 atau 6 bulan penjara.
Selain mengurangi pidana badan, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas, seluas 200 meter persegi di depan Pesanteran Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. "Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren," kata pengacara Anas lainnya, Handika Onggo Wongso. (Riz/Mut)
Pengacara: Tuduhan Anas Jadi Capres, Dasar Pengurangan Hukuman
Hukuman untuk Anas diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
diperbarui 09 Feb 2015, 11:20 WIBSempat terjadi aksi dorong diantara pendukung dan awak media saat Anas akan memasuki gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Skripsi Selesai 1 Bulan: Panduan Lengkap Menyelesaikan Tugas Akhir dengan Cepat
Pilbup Bogor, 20 Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Rudy Susmanto-Jaro Ade
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Egy Maulana Vikri Menangkan Dewa United atas Bali United
Taraf Hidup Petani Mangga di Bondowoso Ini Meningkat Usai Diberdayakan BRI
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman
Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Sebut Pembangunan Jatim Harus Dilanjutkan
Fakta di Balik Kabar Viral Seputar Dunia Pendidikan, Simak Daftarnya
Simak, Cara Praktis Untuk Menghitamkan Uban
Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.00 WIB
6 Potret Krisdayanti Pakai Mawar Ungu di Debat Pilkada 2024, Raul Lemos Berjaket Merah Curi Perhatian
Ridwan Kamil Dinilai Mampu Jadikan Jakarta menjadi Kota Toleran