Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan proses penetapan tersangka dapat dijadikan gugatan praperadilan. Menurut dia, hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 95 KUHAP ayat 1 dan ayat 2.
"Dengan kata lain Pasal 95 ayat 1 dan 2 pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka mejalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in case adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan praperadilan," ujar Maqdir dalam persidangan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Pasal 95 ayat 1 menyebutkan tersangka terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum ditetapkan.
Kemudian Pasal 2 menyebutkan, tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dalam Pasal 77.
Karena itu, menurut Maqdir, tindakan lain yang dimaksud adalah menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik maupun penuntut umum diantaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh KPK (Termohon) akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang," jelas dia.
Selain itu, Maqdir menilai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar sesuai KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang telah dirampas.
"Tindakan yang dlakukan oleh termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah cacat yuridis. Tindakan termohon tersebut mash diikuti tindakan lain berupa pencekalan. Akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon secara sewenang-wenang kepada pemohon telah mengakibatkan kerugian baik moril maupun materiil," tandas Maqdir. (Mut)
Landasan Hukum Budi Gunawan 'Ngotot' Mempraperadilankan KPK
Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan proses penetapan tersangka dapat dijadikan gugatan praperadilan.
diperbarui 09 Feb 2015, 15:51 WIBSidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sejarah di Balik Monumen Bajra Sandhi, Simbol Perjuangan Rakyat Bali
Viral Ibu Bagikan Foto Bayinya yang Baru Lahir Mirip Presiden Prabowo Subianto
Mengenal Mrk 462 Lubang Hitam Terkecil di Alam Semesta
Resep Daun Penurun Kolesterol yang Bisa Anda Buat di Rumah
Manfaat Kolang-Kaling Rahasia Sehat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 19 Desember 2024
Link Live Streaming Carabao Cup, Segera Tayang di Vidio: Arsenal vs Crystal Palace, Southampton vs Liverpool
Fakta Menarik Film Modal Nekat karya Imam Darto, Rilis 19 Desember 2024
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini
3 Fakta Menarik Setelah Amorim Membuat Manchester United Kembali Berwarna Merah
10 Galaksi di Alam Semesta dan Fakta Menariknya