Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan hari ini ditunda sampai Selasa besok. Agenda sidang selanjutnya pembuktian atas dalil yang telah disampaikan pada persidangan hari ini.
"Sidang ditunda sampai Selasa 10 Februari 2015 pukul 09.00 WIB. Pihak Termohon dan Pemohon diharapkan hadir kembali," kata Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi sambil mengetuk palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (9/2/2015).
Dalam sidang praperadilan ini tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan dan tim kuasa KPK saling berdebat terkait dalil-dalil yang diajukan. Kubu Budi Gunawan, pada intinya menyatakan keberatan, salah satunya atas penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Mereka menilai penetapan itu tidak sesuai dengan peraturan dan cacat hukum.
Salah satu dalil yang diutarakan adalah pimpinan KPK tidak lengkap dalam menetapkan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka. Selain itu mereka menilai surat perintah penyidikan atas sangkaan yang ditudingkan kepada Budi tidak sah. Budi disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK selaku Termohon lantas menimpali dalil yang telah disampaikan pihak kuasa hukum Budi. Melalui kuasa hukumnya, KPK menyatakan bahwa penetapan mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka telah sesuai aturan. Kuasa hukum KPK menyebut semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Budi keliru dan tidak benar.
Dalam argumennya, pihak KPK menyatakan tidak dapat mengubah status tersangka Budi. Sebab, KPK tidak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selama menangani perkara-perkara korupsi. (Osc/Yus)
Sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan Ditunda Besok
Kubu Budi Gunawan menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. KPK sendiri menyebut penetapan tersangka itu sudah sesuai aturan.
diperbarui 09 Feb 2015, 16:00 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ilmuwan Ungkap Aroma Mumi Mesir Kuno, Perpaduan Bau Pedas Manis
Asuransi Tani Bisa Percepat Swasembada Pangan, Bakal Wajib?
Tak Diberi Uang dan Rokok, Pemuda di Bandung Aniaya Dosen hingga Alami Gangguan Penglihatan
Mimpi Buruk Manchester United, Bayang-Bayang Kelam Musim 1973/74 Menghantui
Mimpi Punya Pacar Padahal Sudah Menikah: Makna dan Interpretasi
4 Respons Wamenaker, Menaker, hingga Istana Terkait Viral Tagar Kabur Aja Dulu
Tips Membuka Usaha Kuliner: Panduan Lengkap untuk Pemula
Ultimate Guide to Getting the Best Shipping Quote
Pulang Liburan di Asia dan Hawaii, Otak Turis Amerika Terjangkit Cacing Parasit Langka
Sutradara The Man from Nowhere Kenang Mendiang Kim Sae Ron, Puji Kekuatan Aktingnya Saat Masih Kanak-Kanak
Tes Kepribadian ISTJ: Memahami Karakter dan Potensi Diri
Apa Alasan Sergio Conceicao Sering Menempatkan Rafael Leao di Bangku Cadangan?