Budi Gunawan Klaim 'Telanjangi' KPK di Sidang Praperadilan Besok

Ada lebih dari 20 saksi yang akan dihadirkan pihak Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan Selasa besok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Feb 2015, 16:19 WIB
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan akan dilanjutkan pada Selasa 10 Februari dengan agenda pembuktian dalil. Sidang praperadilan itu terkait penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kepemilikan rekening gendut.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengaku akan menghadirkan saksi yang bisa mengejutkan pihak termohon, yakni KPK.

"Besok kita diminta majelis hakim hadirkan saksi, kita akan hadirkan saksi yang mengejutkan. Kita telanjangi KPK nanti," kata Fredich usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Menurut Fredrich sesuai keputusan majelis hakim, 2 saksi fakta dan saksi ahli akan dihadirkan. "Kita akan dikasih 2 saksi fakta, saksi ahli. Nanti kita akan lihat bagaimana saksi-saksi itu menjawab, langkah-langkah hukum yang kita ambil itu benar atau nggak," jelas dia.

Kendati Fredrich enggan menyebutkan siapa saksi yang dimaksud. Yang pasti, ada lebih dari 20 saksi yang akan dihadirkan.

"Saksi itu kan banyak, ada saksi fakta dan ada saksi ahli, dan hukum pidana. nanti ada saksi ahli bahasa juga buat menjelaskan apa artinya kolektif kolegial itu," tandas Fredrich.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Sidang kedua itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK. Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya