Ditalangi Rp 781 Miliar, Lapindo Bakal Teken Perjanjian Jaminan

Pemerintah akan membuat sebuah perjanjian dengan Minarak Lapindo Jaya/Lapindo Brantas terkait aset yang bakal dijaminkan perusahaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Feb 2015, 20:05 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Serang - Pemerintah menegaskan akan menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya apabila tidak bisa membayar utang senilai Rp 781,7 miliar dalam jangka waktu tertentu. Hal ini menyusul persetujuan Komisi XI DPR terhadap dana talangan korban lumpur Lapindo dalam RAPBN-P 2015.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemerintah akan membuat sebuah perjanjian dengan Minarak Lapindo Jaya/Lapindo Brantas terkait aset yang bakal dijaminkan perusahaan tersebut.

"Pemerintah akan buat perjanjian dengan Lapindo apa aset yang akan diagunkan pada pemerintah. Misalnya tanah, nanti semua sertifikatnya (tanah) dipegang pemerintah," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Kata Askolani, pemerintah akan memberi tenggat waktu pelunasan pembayaran dana senilai Rp 781,7 miliar. Dalam hal ini, akan ada penandatanganan perjanjian (MoU).

"Kita kasih jangka waktu untuk mengembalikannya. Bisa 4 tahun atau lebih. Kalau dia (Lapindo) bisa penuhi, aset dikembalikan. Kalau nggak ya jadi milik pemerintah, tapi kita belum tahu MoU kapan diteken," tegas dia.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, pemerintah akan melakukan perundingan dengan pihak Lapindo paska Komisi XI DPR menyetujui dana talangan korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781,7 miliar.

"Ini (dana talangan) memang sudah ada di nota keuangan. Pembahasannya dengan Komisi XI pun sudah pernah dilakukan sebelumnya," ucap dia.

Meski belum dapat memastikan kapan pencairan dana talangan itu, Bambang berharap bisa menyelesaikan perjanjian pinjaman ini dengan pihak Lapindo. Pasalnya pemerintah perlu kepastian bahwa dana talangan korban lumpur dilunasi Lapindo.

"Kita rundingkan dulu sama pihak Lapindo, selesaikan perjanjian pinjamannya. Setelah beres baru proses (pencairan) berjalan. Pastikan uang yang keluar akan kembali," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya