Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati asal Australia yang juga telah terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merasa kecewa setelah Presiden Joko Widodo menolak pengajuan grasi atas perkaranya.
Kedua terpidana yang masuk dalam kelompok Bali Nine dalam permohonan grasinya mengaku sudah berperilaku baik selama menjalankan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum terpidana, Todung Mulya Lubis, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Equity Tower, SCBD, Jakarta, Senin (9/2/2015).
"Dalam mengajukan permohonan grasi, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menitikberatkan pada perubahan sikap yang signifikan telah berubah dalam kurun waktu 10 tahun," ujar Todung.
"Bahkan, selain tidak pernah mengulangi kejahatannya, mereka juga membantu petugas Lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif mereka sendiri," lanjutnya.
Todung menjelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat atas hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi, pihaknya tetap melihat bahwa proses pembuatan keputusan hukum ini belum secara layak dan memenuhi rasa keadilan kedua terpidana itu.
"Karena itulah, mereka akan menguji masing-masing keputusan Presiden RI terkait permohonan grasi mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara. Paling lambat Kamis tapi kalau bisa Rabu ini," pungkas Todung.
Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada 4 Februari 2015 lalu. Maka secara teori, upaya hukum yang dimiliki kedua terpidana kelompok Bali Nine ini sudah tidak ada.
Dan atas dasar itu pula, Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Myuran dan Andrew dalam eksekusi mati gelombang kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari ini. (Riz/Yus)
Merasa Sudah Tobat, Terpidana Mati Bali Nine Kecewa Grasi Ditolak
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.
diperbarui 09 Feb 2015, 17:56 WIBAndrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan). (News.com.au)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Mimpi Melihat Ular: Tafsir dan Makna Mendalam
Galaxy Ring 2 bakal Debut Bersama HP Galaxy S25 Series di Unpacked 2025?
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non-ASN: Syarat dan Jadwal Penting
Natal Terakhir Putri Diana yang Memilukan, Sendirian dan Makan Makanan yang Dipanaskan Kembali
Peroleh Sanksi dari KLHK, Pemerintah Jabar Optimalkan Tata Kelola Sampah
Siapa Yati Waluh Kukus? Begini Kisah Pilunya yang Viral di X sejak 2021
Kumpulan Hoaks yang Dikaitkan dengan Gerindra, Simak Daftarnya
Fairuz A Rafiq Sebut 2024 Penuh Ujian: Allah Sayang Sama Kita
Gelandang Liga Prancis Masuk Radar Tottenham Hotspur
Fungsi Hormon Insulin: Pengatur Utama Metabolisme Glukosa dalam Tubuh
Fungsi Vakuola pada Sel Hewan: Peran Penting dalam Kehidupan Sel
Ketua Komisi III: Silakan Saja KPK Memproses Kasus Harun Masiku