Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati asal Australia yang juga telah terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merasa kecewa setelah Presiden Joko Widodo menolak pengajuan grasi atas perkaranya.
Kedua terpidana yang masuk dalam kelompok Bali Nine dalam permohonan grasinya mengaku sudah berperilaku baik selama menjalankan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum terpidana, Todung Mulya Lubis, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Equity Tower, SCBD, Jakarta, Senin (9/2/2015).
"Dalam mengajukan permohonan grasi, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menitikberatkan pada perubahan sikap yang signifikan telah berubah dalam kurun waktu 10 tahun," ujar Todung.
"Bahkan, selain tidak pernah mengulangi kejahatannya, mereka juga membantu petugas Lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif mereka sendiri," lanjutnya.
Todung menjelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat atas hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi, pihaknya tetap melihat bahwa proses pembuatan keputusan hukum ini belum secara layak dan memenuhi rasa keadilan kedua terpidana itu.
"Karena itulah, mereka akan menguji masing-masing keputusan Presiden RI terkait permohonan grasi mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara. Paling lambat Kamis tapi kalau bisa Rabu ini," pungkas Todung.
Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada 4 Februari 2015 lalu. Maka secara teori, upaya hukum yang dimiliki kedua terpidana kelompok Bali Nine ini sudah tidak ada.
Dan atas dasar itu pula, Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Myuran dan Andrew dalam eksekusi mati gelombang kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari ini. (Riz/Yus)
Merasa Sudah Tobat, Terpidana Mati Bali Nine Kecewa Grasi Ditolak
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.
diperbarui 09 Feb 2015, 17:56 WIBAndrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan). (News.com.au)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RUU Minerba ke Paripurna, Pemerintah-DPR Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang
Sholat tapi Doa Tak Kunjung Terkabul, Adakah yang Salah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik
Gak Perlu Cuci, Begini Cara Ampuh Hilangkan Bau Pesing di Karpet dan Bikin Wangi
Mengenal Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Dari Penampilan Hingga Rasa
Pria di Minahasa Mengamuk, Serang Petugas TNI dan Polri Menggunakan Parang
Sinopsis Bridgerton Season 4, Angkat Kisah Cinta Benedict
Arti Mimpi Menikah dengan Seseorang: Makna dan Tafsir Mendalam
Hasto Ajukan Praperadilan Kedua, KPK: Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan