Liputan6.com, Jakarta - Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menunda sidang permohonan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mengajukan intervensi.
Hakim Sarpin pun mempersilakan para advokat yang berjumlah 22 orang itu memasuki ruang persidangan.
"Silakan perwakilan saja masuk ke ruang pengadilan," ucap hakim Sarpin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Para advokat yang berasal dari Peradi itu kemudian menyampaikan maksud menjadi pemohon intervensi.
"Kami dari Faksi mengajukan sebagai pemohon intervensi guna menjadi pihak voging untuk membela kepentingan termohon (KPK)," ucap Petrus di hadapan hakim.
Hakim Sarpin menjelaskan, dalam sidang praperadilan tidak dikenal intervensi. Kemudian dia meminta para advokat untuk meninggalkan ruang persidangan.
"Sidang ini menggunakan landasan hukum acara pidana, jadi tidak ada intervensi. Oleh karenanya, permohonan saudara tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan. Silakan saudara keluar dari ruang sidang, saya perintahkan saudara keluar dari ruang sidang," pinta Hakim Sarpin.
Para advokat menolak. Namun, lagi-lagi Hakim Sarpin menjelaskan dalam KUHAP tidak diatur intervensi dalam peradilan dan kembali menyuruh mereka keluar ruang persidangan. Mereka akhirnya meninggalkan ruangan sidang.
Advokat yang berjumlah 22 orang itu, di antaranya Petrus Selestinus, Nino Sukarna, Petrus Bala Pattyona, Daniel Tonapa Masiku dan Ardi M Mbalembout. Kemudian, Posma Ganda P Siahaan, Risha Shindyani Halim, Manihar Situmorang, Vinsesius H Ranteallo, Thomas Berdy Dewa, dan Yanrino Sibuea.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Sidang kedua itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK. Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain. (Rmn/Yus)
Puluhan Advokat "Diusir" dari Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Sekelompok pengacara yang menamakan diri Faksi mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 09 Feb 2015, 18:03 WIBPara wanit cantik berfoto bersama polwan yang menjaga keamanan jelang sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin
Fakta Menarik Film Barat The Godfather Coda di Vidio, Hadirkan Versi Terbaru dari Trilogi Sebelumnya
Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 dan Jurus 3 Calon Gubernur
Klasemen MotoGP 2024: Keunggulan Jorge Martin atas Francesco Bagnaia Terpangkas