Liputan6.com, Jakarta - Realisasi penaikan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Penggajian terbit. Keluarnya aturan turunan atau juklak dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu diperkirakan keluar paling cepat Maret 2015.
Demikian disampaikan Kepala Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa (10/2/2015).
Advertisement
"Pada prinsipnya, Menteri Pan RB Yuddy Chrisnandi sangat mengapresiasi penaikan tunjangan kinerja oleh Pak Ahok. Tapi pelaksanaannya setelah PP Penggajian atau turunan dari UU ASN terbit," kata dia.
Saat ini, Herman mengaku, PP Penggajian masih dalam proses penyelesaian. Diharapkan dapat keluar paling cepat Maret dan April paling lambat.
"PP Penggajian masih diproses, mudah-mudahan Maret atau April keluar. Sehingga realisasi penaikan tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta harus merujuk pada PP tersebut," ujar Herman.
Dalam PP Penggajian, sambung dia, akan diatur mengenai aturan teknis komponen pendapatan PNS. Antara lain meliputi, gaji yang diukur dari beban kerja serta risiko pekerjaan dan tanggung jawab, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja, lanjutnya, terbagi dua yakni bersifat statis dan dinas. PP ini pun membagi tunjangan individual dan organisasional.
"Jadi nantinya tunjangan kinerja yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta harus sesuai dengan PP Penggajian. Dan Pak Ahok memberikan penaikan tunjangan berdasarkan pencapaian kinerja PNS," tukas Herman.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat memberikan penaikan tunjangan kinerja kepada PNS DKI Jakarta sekira Rp 13 juta-Rp 70 juta. Basis pembeliannya adalah capaian kinerja. (Fik/Ahm)