Hakim Hong Kong: Majikan Sadis Terbukti Aniaya TKI Erwiana

Erwiana Sulistyaningsih dianiaya majikan, seorang wanita bernama Law Wan-tung dari mulut dimasukkan vacuum cleaner hingga ditelanjangi.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 10 Feb 2015, 11:56 WIB
Erwiana Sulistyaningsih (South China Morning Post)

Liputan6.com, Hong Kong - Pengadilan Hong Kong menyatakan seorang majikan wanita bernama Law Wan-tung telah bersalah dan terbukti menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja kepadanya, yakni seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Erwiana Sulistyaningsih.

Hakim Pengadilan Distrik di Hong Kong Amanda Woodcock menyatakan Law bersalah atas 18 dari 20 dakwaan kejahatan yang dijerat oleh jaksa. Aksi kekerasan yang dilakukan Law telah membuat Erwiana cedera parah dan menderita. Kasusnya yang memprihatinkan bahkan menjadi sorotan dunia internasional.

"Erwiana dianggap sebagai orang desa yang tidak tahu apa-apa. Selama bekerja, korban dipantau menggunakan CCTV dan tidak bisa keluar rumah karena pintu selalu dikunci," ujar Amanda, seperti dimuat South China Morning Post, Selasa (10/2/2015).

Dijelaskan dia, Majelis Hakim juga menyatakan Law bersalah telah mengancam Erwiana untuk membunuh korban dan keluarganya. Terdakwa mengaku punya banyak rekan di Indonesia, sehingga bisa saja membunuh kerabat Erwiana di kampung halamannya.

"Erwiana percaya dan takut dengan ancaman yang dilontarkan Law itu, jadi kami simpulkan bahwa korban adalah gadis yang lugu dan tidak tahu banyak informasi yang bisa membantunya," kata hakim.

Kekejaman yang dilakukan Law tidak hanya sampai di situ. Kata Amanda, Law juga memukulkan benda keras ke tubuh Erwiana dan memasukkan vacuum cleaner ke mulut korban.

"Kami juga mendapatkan fakta bahwa Erwiana ditelanjangi dan disiram air dingin kala musim dingin. Semakin dianiaya, Erwiana tak bisa berbuat apa-apa saat itu," ujar Amanda.

Namun hakim menyatakan ada beberapa dugaan yang buktinya tidak mereka temukan, seperti dugaan penganiayaan yang juga dilakukan oleh pembantu lain, Nurhasanah kepada Erwiana.

Terakhir, hakim menyatakan Law tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah gaji untuk Erwiana. Untuk itu, ia meminta si mantan majikannya untuk menebusnya sebesar 28.800 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 47 juta.

Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 27 Februari 2015 mendatang untuk pembacaan vonis kepada Law.

Tahun lalu, setelah pulang dan bebas dari jeratan penganiayaan oleh Law, Erwiana Sulistyaningih kembali ke Hong Kong didampingi kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta, yakni Sarli Zulhendra dan pendamping dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, Iweng. Dia sebelumnya masuk daftar 100 orang paling berpengaruh dunia versi majalah TIME, karena keberaniannya buka suara di depan publik atas penyiksaan yang dialaminya. (Riz/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya