BPH Migas Pangkas Jatah BBM Pertamina & AKR Corporindo

BPH Migas berencana mengubah angka penyaluran subsidi yang ditugaskan ke Pertamina dan AKR Corporindo.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Feb 2015, 17:45 WIB
Harga premium per Senin 19 Januari 2015 pukul 00.00 WIB menjadi Rp 6.600/liter dan harga solar menjadi Rp 6.400/liter. Tampak, sejumlah pengendara motor yang akan mengisi BBM di SPBU Cikini, Jumat (16/1/15). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mengubah angka penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang ditugaskan ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

Langkah itu diambil karena adanya pemangkasan kuota BBM subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 menjadi 17,9 juta kiloliter (kl), dari sebelumnya 46 juta kl.

"Karena kontrak sudah berlaku 1 Januari kemarin dan asumsi akhirnya berubah, jadi kontrak harus direvisi," kata Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Andy melanjutkan, saat ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sedang membahas pengubahan tersebut. Pasalnya, perubahan tersebut harus segera dilakukan.

" Sekarang sedang dibahas antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan," ungkapnya.

Menurut Andy, jika pengubahan jatah penyaluran BBM bersubsidi sudah ditetapkan, maka yang disalurkan AKR hanya solar saja. Sedangkan Pertamina masih menyalurkan premium meski tak disubsidi.

"Kedepannya mungkin hanya Pertamina yang akan menyalurkan premium, sementara AKR masih diberi jatah solar," ungkapnya.

Dalam APBN 2015, Pertamina dan AKR ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi sebesar 46 Juta kl. Untuk Pertamina 45,355 juta kl terdiri dari premium 29,46 juta kl, minyak tanah 850 ribu kl dan solar sebanyak 15,045 juta kl.

Sedangkan AKR Corporindo mendapat jatah penyaluran BBM sebesar 645 ribu kl dengan rincian premium sebanyak 20 ribu kl dan solar 625 ribu kl. (Pew/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya