Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menilai, sejumlah bukti yang dilampirkan pihak Komjen Pol Budi Gunawan sebagai pemohon praperadilan belum relevan.
Menurut dia, bukti yang disampaikan kepada hakim kebanyakan berupa dokumen pemberitaan media massa, tentang penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.
"Misalnya tadi kliping media, informasi dari media online sekitar 50 bukti. Mau membuktikan apa? Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Rasamala di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Selain bukti dokumen berita-berita media massa, sambung Rasamala, kuasa hukum Budi Gunawan juga melampirkan sejumlah bukti lain, yaitu dokumen surat putusan pengadilan terkait praperadilan atas penetapan tersangka.
Namun, lagi-lagi Rasamala menilai hal itu belum menunjukkan relevansi pembuktian terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang diputuskan KPK terhadap Budi Gunawan.
Meski demikian, Rasamala mengaku tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan calon tunggal Kapolri ini.
"Kita serahkan kepada mekanisme hukum acara. Hukum acaranya kan memang mesti pembuktian. Beri kesempatan pada pihak pemohon (Budi Gunawan). Kita berikan saja kesempatan sampai dengan besok. Nanti besok kita sampaikan bukti-bukti dari kita," tandas Rasamala.
Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang ketiga praperadilan dari tersangka kasus rekening tak wajar ini memasuki agenda pembuktian. (Rmn/Yus)
KPK Nilai 2 Bukti dari Pihak Budi Gunawan Tidak Relevan
Kuasa hukum Budi Gunawan melampirkan bukti berupa dokumen berita media massa dalam sidang praperadilan lanjutan.
diperbarui 10 Feb 2015, 16:25 WIBTerkait kisruh KPK dan Polri saat ini, pemerintah dan DPR mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Pisah Sama Suami: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Islam Minoritas di Bali, Ini Kisah Unik Gus Dur yang Bikin NU Diterima Masyarakat Hindu
Prabowo: MKGR Simbol Pancasila, Persatuan dan Gotong Royong
Sebentar Lagi Melahirkan, Kiky Saputri Belajar Pumping dari Olivia Alan Istri Denny Sumargo
Mengenal Kampung Sayur di Solo, Kampung Tematik Surganya Sayuran Organik
Ada Peran Pemuda Indonesia Kumpulkan 1000 Anak Muda dari 38 Negara di AYIMUN ke-16 Malaysia
Real Madrid Bantu Indonesia Cetak Calon Bintang Sepak Bola, Latih 200 Anak di Jakarta dan Bali
VIDEO: Ngeyel, Truk Paksa Terobos Perlintasan Kereta Saat Palang Tertutup
Bappebti Bakal Bentuk Bursa Berjangka Nikel
Link Live Streaming Liga Inggris Brentford vs Liverpool di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Depok, 4 Tersangka Diamankan
Belum Kantongi Sertifikat Operator Udara, Kapan Maskapai Baru Fly Jaya Beroperasi?