Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan jika DPR RI tetap merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyatakan, jika DPR tetap ngotot akan merevisi UU KPK, pihaknya meminta ada penambahan pasal tentang hak imunitas terhadap pimpinan KPK.
"Jika (DPR) tetap akan melakukan revisi, menurut saya yang perlu itu imunitas (kekebalan hukum) terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu," kata Zulkarnaen di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Menurut Zulkarnaen, belajar dari pengalaman kisruh KPK-Polri baru-baru ini, dirinya merasa pimpinan KPK rentan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan KPK. Padahal apa yang dilakukan lembaga anti-rasuah itu sesuai aturan perundangan.
"Sebab kalau dengan kriminalisasi hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," ujar dia.
Maka itu, Zulkarnaen tidak setuju terkait keputusan DPR RI memasukkan RUU KPK ke dalam 159 RUU Prolegnas 2015-2019 dan memprioritaskan revisi RUU KPK dan 36 UU lainnya tahun ini.
"Dalam pandangan saya belum termasuk prioritas Prolegnas, karena saya melihat UU KPK masih bagus dilaksanakan. Dengan pekerjaan yang kita lakukan, sesuai dengan undang-undang serta roadmap dan rencana kerja kita, sudah lebih bagus kita," tandas Zulkarnaen.
Sementara anggota Komisi III Syarifudin Sudding sebelumnya menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, tapi sebaliknya untuk memperkuat. Pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Kita sepakat ingin melakukan pemberantasan korupsi tidak dalam konteks melemahkan (KPK), tapi untuk menyempurnakan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan dalam pengambilan kebijakan," kata Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2015. (Rmn/Yus)
DPR Bersikeras Revisi UU KPK, Pasal Imunitas Diusulkan Masuk
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menolak RUU KPK masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
diperbarui 10 Feb 2015, 17:09 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Sering Cedera Manchester United Mau Ditolong Napoli, Conte Ingin Ulangi Kisah McTominay
Ada Malam Muhasabah dan Doa Bersama di Monas Besok, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium, Wisata Indoor Menarik di Jakarta
Tips Hindari Penipuan Modus Meminjam Uang dari Teman
Dinar Candy Tanggapi Gosip Diceraikan Ko Apex Lewat Video Call, Begini Katanya
Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan di Korea Selatan, 28 Orang Tewas
Fadli Zon Serahkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakeraan ke Ahli Waris 2 Maestro Budaya
Sumbang Rp 4,7 Miliar, Bos Ethereum Mau Adopsi Kuda Nil Viral Moo Deng
Bayan Resources Bidik Produksi Batu Bara Naik jadi 72 Juta Ton di 2025
Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Zulhas: Itu Pertemuan Rutin
Ada Game Corners di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Bisa Tunggu Penerbangan Sambil Main Gim Lokal
Menurut Gus Baha Allah Suka Banget Orang yang Punya Kebiasaan Ini, Apa Itu?