Diduga Korupsi, Komedian Mandra Resmi Tersangka Kejagung

Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan tersangka Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Feb 2015, 21:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komedian yang tenar dengan sinteron 'Si Doel Anak Sekolahan', Mandra Naih alias Mandra resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mandra diduga terlibat kasus dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia pada 2012 lalu.

"Sudah ada tersangkanya yaitu Mdr (Mandra) selaku Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Widyo mengatakan, selain Mandra, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," ucap Widyo.

Pada Senin 11 November 2014 lalu, Kejagung telah memeriksa Mandra ketika kasus ini masih tahap penyelidikan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengatakan, Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI pada 2012.

"Beliau (Mandra) dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar," ujar Sarjono. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya