Jadi Tersangka, Ijonk Suami Cita Citata Menginap di Kantor Polisi

Polisi akan menggelar perkara terlebih dahulu untuk memastikan Ijonk ditahan atau tidak.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 10 Feb 2015, 22:55 WIB
Polisi akan menggelar perkara terlebih dahulu untuk memastikan Ijonk ditahan atau tidak.
Liputan6.com, Jakarta
Lebih dari 10 jam Galih Purnama alias Ijonk menjalani pemeriksaan di Malpolresta Bandung, Selasa (10/2/2015). Ijonk diperiksa sebagai tersangka atas kasus pencurian seperangkat alat band yang dilaporkan oleh Audi Reza Hartanto (Arez).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan untuk malam ini suami pedangdut Cita Citata ini tidak diperbolehkan pulang dan akan menginap di Mapolrestabes Bandung.

"Belum (boleh pulang), masih diamankan. Kami masih menggunakan kewenangan penyidik 1X24 jam untuk proses penyelidikan," kata Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2/2015).

Ngajib menjelaskan apakah Ijonk nantinya bakal terus ditahan atau ditangguhkan masih menunggu hasil gelar perkara yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kami masih melakukan pemeriksaan 1X24 jam. Untuk menentukan status (ditahan atau tidak) tergantung hasil gelar perkara nanti," jelas Ngajib.

Penetapan Ijonk menjadi tersangka sendiri telah ditetapkan terhitung sejak Senin (9/2/2015) berdasarkan bukti dan keterangan beberapa orang saksi. "Sudah jadi tersangka, kami lakukan penangkapan tadi siang," tuturnya. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya