Reaksi Johan Budi KPK Pasca-Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Johan Budi, kasus pertemuan dengan Nazaruddin sebenarnya sudah tuntas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Feb 2015, 00:03 WIB
Juru bicara KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP dan mantan Komisioner KPK Chandra Matra Hamzah, dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.‎

Keduanya dilaporkan oleh Andar M Situmorang dari LSM Goverment Againts Corruption and Discrimination (GACD), terkait pertemuan mereka dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2008-2010.

Johan pun buka suara. Menurut dia, pelaporan ke Bareskrim tersebut merupakan hak seorang warga negara. Warga negara berhak melaporkan siapa saja, namun publik yang akan menilai pelaporan itu.

‎"Itu hak nya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung 7 tahun lalu itu," kata Johan dalam pesan singkatnya, ‎Selasa (10/2/2015).

‎Menurut Johan, kasus pertemuan dengan Nazaruddin sebenarnya sudah tuntas. Sebab saat itu KPK langsung membentuk Komite Etik untuk mengusutnya.

"Sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK dan saya dinyatakan clear. Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," ucap Johan.

Setelah sejumlah pimpinan KPK, kini giliran Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan mantan Pimpinan KPK Chandra Marta Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Johan Budi dan Chandra Hamzah dilaporkan Andar M Situmorang dari LSM Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD). Dia melaporkan kedua orang tersebut, karena pernah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa tahun lalu.

Dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan Budi dan Chandra Hamzah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya