Kapolda dan Kajati Papua Bertemu Bahas Eksekusi Labora Sitorus

Jelang eksekusi Labora Sitorus (LS) terpidana polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, sejumlah instansi melakukan pertemuan.

oleh Katharina Janur diperbarui 11 Feb 2015, 10:13 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang eksekusi Labora Sitorus (LS) terpidana polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, sejumlah instansi melakukan pertemuan di Kota Sorong. Lokasi itu merupakan tempat LS berada yang selama ini buron.

Dalam pertemuan tertutup itu, terlihat Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Kajati Papua Herman Dasilva, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono, Rabu (11/2/2015).

Salah satu perwira di jajaran Polda Papua Barat menyebutkan pertemuan itu untuk membahas langkah eksekusi LS yang akan dilakukan dalam waktu dekat. "Rapat ini memang hanya untuk bagimana mengeksekusi LS. Jajaran kami siap. Tapi kami kan bukan eksekutor. Jika ada perintah dari kejaksaan, tetap kami lakukan pengamanan," kata dia yang tak bersedia di sebutkan namanya.

Kajati Papua Herman Dasilva membenarkan pihaknya koordinasi terus dengan sejumlah pihak untuk eksekusi LS. Dia pun tak menyebutkan batas waktu untuk eksekusi LS. "Dalam waktu dekat. Hari ini kita lakukan pertemuan. Hasilnya apa, nanti pasti di jelaskan. Rapat hari ini juga dilakukan dalam rangka proses eksekusi itu semua," kata dia sebelum rapat koordinasi dimulai.

Pihaknya juga membantah kedatangan tim Kejagung ke Sorong dalam rangka eksekusi aset LS yakni PT Rotua. "Tidak benar itu. Tim Kejagung ke Sorong untuk memberikan penguatan dan bimbingan kepada Kejari Sorong dan jajaran dalam proses eksekusi LS. Pasti eksekusi tetap dilakukan," ucap dia.

Dia melanjutkan, laporan yang diterima oleh dirinya bahwa LS belum mengantongi putusan MA juga dibantahnya. "Sepengetahuan saya LS sudah menerima. Saya menerima laporannya seperti itu. Tapi tanyakan kepada pengadilan setempat, sebab yang memberikan surat putusan MA lewat pengadilan. Coba konfirmasi ke pengadilan," papar Dasilva.

LS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam. LS divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM.

Padahal pada tingkat Pengadilan Negeri Sorong memvonis LS 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu LS mengajukan banding ke Pengadilan Makassar dan putusan pun jatuh 8 tahun dengan denda Rp 500 juta. Tak puas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut, LS lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung, lalu putusannya pun turun bahwa Labora Sitorus harus mendekam di penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya