Agung Laksono Hadiri Sidang Mahkamah Golkar, Ical Belum Terlihat

Kubu Aburizal Bakrie belum memastikan akan hadir pada sidang perdana Mahkamah Partai tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Feb 2015, 11:50 WIB
Agung Laksono mengatakan, saat pengambilan suara pemilihan Ketua Umum Partai Golkar melalui voting itu tak ada ketegangan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Sidang itu untuk memutuskan siapa Ketua Umum sah partai beringin itu antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (11/2/2015), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono telah hadir sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan jas kuning khas Golkar. Agung tampak didampingi Wakilnya, Yorrys Raweyai dan Priyo Budi Santoso.

Sementara, kubu Aburizal Bakrie belum terlihat. Mereka belum memastikan akan hadir pada sidang perdana Mahkamah Partai tersebut. Hal itu lantaran proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih berjalan.

"Bagi kami, Keputusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dkk sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas," ujar politisi Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya.

Bambang menilai penyelesaian kisruh internal Golkar melalui Mahkamah Partai sudah terlambat. Sebab, Mahkamah Partai sudah pernah mengeluarkan rekomendasi penyelesaian Golkar pada Desember 2014 lalu.

"Saya sendiri sudah bisa memprediksi, siapapun yang dikalahkan di Mahkamah Partai nanti, pasti akan menuding Mahkamah Partai tersebut tidak netral. Karena ketuanya adalah Prof Muladi yang mendukung Munas Bali. Jadi, pasti kusut lagi," tutur Bambang.

Sidang Mahkamah Partai Golkar digelar setelah gugatan kubu Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan ke internal partai.

Sebelumnya, ‎Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung berharap masalah internal partai berlambang beringin itu bisa selesai secepatnya di Mahkamah Partai. Bila terus berpolemik, akan menghambat mesin partai untuk memenangkan pilkada tahun ini. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya