BKPM: Izin Proton Malaysia di RI Cuma Buat Berdagang

BKPM menegaskan Proton belum mengajukan izin prinsip atau sekadar berkomunikasi terkait rencana pengembangan mobil nasional.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Feb 2015, 12:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken kontrak kerjasama dengan Proton Holdings Berhad untuk pengembangan dan produksi mobil nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan belum mengajukan izin prinsip atau sekadar berkomunikasi terkait rencana investasi di Indonesia melalui pengembangan dan pembuatan mobil yang diklaim mobil nasional (mobnas). Bahkan mitranya, PT Adiperkasa Citra Lestari tidak tercatat di data BKPM Pusat.

"Proton belum mengajukan apapun ke BKPM. Adiperkasa juga nggak tercatat di BKPM Pusat, karena kan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) jadi nggak tercatat di kami. Saya pun belum pernah dengar (Adiperkasa)," ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani usai Seminar Indonesia Economic Perspective, Infrastructure and Manufacture Investment Opportunities and Challenges 2015-2019 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Lebih jauh kata dia, hanya terdata di BKPM sebagai distributor, bukan sebagai industri manufakturing sehingga belum dapat menjalankan produksi maupun pengembangan mobil di Indonesia. "Jadi boleh dikatakan sekarang masih berdagang, bukan industri," tegasnya.

Franky mengaku, Proton Malaysia tidak perlu mengantungi izin prinsip apabila hanya melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS) pengembangan dan pembuatan mobil di Indonesia. "Nggak perlu izin prinsip saat FS, tapi kalau nanti terealisasi, daftarkan saja izin prinsip dengan menyodorkan rencana bisnisnya," jelas dia.

Menurutnya, pemerintah sangat membuka kesempatan bagi investor asing dan lokal untuk menanamkan modal dibidang otomotif. Bahkan minat investasi dibidang ini, kata Franky sangat tinggi dan datang dari Korea dan Tiongkok.

"Ada dari Korea, Tiongkok, juga produsen mobil VW sampai Merci pun perluasan investasi di sini," tukas Franky. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya