Kubu Ical Tak Hadiri Sidang Perdana Mahkamah Partai Golkar

Sidang hanya dihadiri Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Feb 2015, 12:21 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar tidak dihadiri kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie selaku pihak termohon. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi.

"Hari ini pihak termohon izin berhalangan hadir. Nanti di dalam sidang surat dari termohon akan dibacakan Majelis Mahkamah Partai Golkar," ujar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2).

Sidang tersebut hanya dihadiri Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono selaku pihak pemohon. Dengan mengenakan jas kuning khas Golkar, Agung hadir di ruangan pada pukul 11.00 WIB.

Agung tampak didampingi Wakilnya, Yorrys Raweyai dan Priyo Budi Santoso.

Sidang internal partai ini digelar setelah gugatan kubu Munas Ancol ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan ke internal partai.

‎Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung sebelumnya berharap masalah internal partai berlambang beringin itu bisa selesai secepatnya di Mahkamah Partai. Bila terus berpolemik, akan menghambat mesin partai untuk memenangkan pilkada tahun ini. (Ali/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya