Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia akan segera melakukan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana mati. Tak terkecuali 2 terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine', yang merupakan warga negara Australia.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. Alasannya, eksekusi mati itu bisa berdampak pada warga negara Indonesia di negara-negara lain yang juga sedang terancam hukuman serupa.
"Pemerintahan Jokowi seharusnya menyadari bahwa dalam konteks hubungan internasional, ada konsekuensi (dari hukuman mati ini) di mana Indonesia tidak lagi memiliki legitimasi untuk melindungi atau membela TKI yang dihukum mati di negara lain," ujar Alvon dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, saat ini masih ada 60 terpidana mati lagi yang akan dieksekusi. Pekan ini, lanjut Alvon, begitu santer pelaksanaan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan dalam waktu dekat, meskipun pelaksanaan itu menuai kecaman dari dunia Internasional.
Bahkan beberapa negara sahabat telah menarik duta besarnya sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah Indonesia itu atas hukuman mati itu. Karenanya, di mata Alvon, akan lebih baik jika Indonesia menetapkan moratorium hukuman mati.
"Hal yang paling penting dan pokok untuk segera dilakukan Pemerintah Indonesia adalah melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati," kata Alvon.
Menurut Alvon, langkah moratorium hukuman mati harus dilanjutkan dengan penghapusan pasal-pasal yang masih memberlakukan sanksi hukuman mati. Kemudian setelah itu membenahi sistem peradilan pidana.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah 2 terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 8,2 kilogram pada 2005 di Bali. Kasus itu kemudian dikenal dengan nama kasus "Bali Nine".
Mereka divonis hukuman mati pada 2006. Upaya yang dilakukan melalui peninjauan kembali (PK) keduanya ditolak. Pun demikian grasi mereka ditolak Presiden.
Keduanya juga mengajukan PK kedua. PK itu diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, karena berbagai pertimbangan. Salah satunya aturan pengajuan PK hanya dapat diajukan sekali. (Osc/Yus)
Ada WNI Terancam Dieksekusi, Jokowi Diminta Stop Hukuman Mati
Eksekusi mati itu bisa berdampak pada warga negara Indonesia di negara-negara lain yang juga sedang terancam hukuman serupa.
diperbarui 11 Feb 2015, 12:29 WIB(Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris Crystal Palace vs Liverpool: Diogo Jota Amankan Status Si Merah di Puncak Klasemen
VIDEO: Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Artis, Terlapor VB Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
5 Penembak Jitu yang Tercatat Pernah Menembak Musuh dari Jarak Paling Jauh
VIDEO: Panglima TNI Gelar Tabur Bunga di TMP Jelang HUT TNI ke-79
Pasutri Malas Bercinta, Ini 9 Kemungkinan Penyebabnya
Jangan Sepelekan Teknisi Las, Gajinya Per Bulan Lebih Tinggi dari ASN Golongan III
OJK Bongkar Modus Tak Etis Agen Pinjol Biar Pinjaman Bisa Cair
Link Live Streaming Liga Inggris di Vidio, Sabtu 4 Oktober 2024 Pukul 21.00 WIB: Manchester City vs Fulham, Arsenal vs Southampton
Razman Nasution Tanggapi Laporan Nikita Mirzani terkait Penyebaran USG
Fokus : Kapal Penumpang Terbakar di Tengah Laut Perairan Wakatobi
Penggunaan Podium Debat Pilkada Jakarta akan Diputuskan Usai Gladi Resik Malam Ini
20 Provinsi Termasuk Kota Turis Chiang Mai di Thailand Banjir, Turis hingga Gajah Dievakuasi