Liputan6.com, Jakarta - Kubu Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta Agung Laksono memohon kepada Mahkamah Partai membatalkan kepengurusan Golkar versi Munas Bali. Kubu Agung menilai, Munas di Bali tidak sah.
"Menerima permohonan dari pemohon (Agung Laksono) seluruhnya. Menyatakan rapat pleno pada 25 November 2014 yang bersifat kolektif adalah sah. Terkait Keputusan 376/DPP/Golkar/2014 yang menerbitkan penyelenggara Munas tidak sah," ujar Wakil Ketua Umum versi Munas Ancol Yorrys Raweyai saat membacakan permohonan sidang Mahkamah Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Yorrys mengatakan, karena Munas Bali yang menjadikan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum tidak sah, maka kepengurusan Bali juga tidak sah.
"Menyatakan kepengurusan DPP Munas Bali yang diterbitkan termohon (Ical) tidak sah. Menetapkan Munas yang dilaksankan tanggal 6-8 Desember (Munas Ancol) adalah sah. Dan posisi DPP Golkar yang diterbitkan pemohon (Agung) adalah sah" jelas dia.
Meski demikian, Yorrys menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Mahkamah Partai. "Kalau Mahkamah Partai berpandangan lain, maka (saya mohon) untuk diambil keputusan seadil-adilnya," tandas dia.
Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP, tidak dihadiri kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie selaku pihak termohon. Surat dari termohon akan dibacakan Majelis Mahkamah Partai Golkar.
Sidang internal Partai Golkar ini digelar setelah gugatan kubu Munas Ancol ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Jakarta Pusat mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan ke internal partai. (Mvi/Mut)
Sidang Mahkamah Partai, Kubu Agung Bersikukuh Munas Bali Tak Sah
Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP, tidak dihadiri kubu Aburizal Bakrie.
diperbarui 11 Feb 2015, 13:59 WIBKedatangan Yorrys Raweyai ke Istana Negara untuk memberikan surat undangan ke Presiden Jokowi untuk menghadiri acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masih Menunggu Beberapa Dokumen, PSSI Optimis Ole Romeny Bisa Debut Lawan Australia Maret 2025
IHSG Anjlok 1,91 Persen Tinggalkan 7.000, Saham GJTL hingga PNBN Merosot
Donald Trump Janji Siapkan Rencana Hebat untuk Industri Kripto
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal serta Harapan Timbal Balik
Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN, Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025
Top 3: Jenis Olahraga yang Bisa Bantu Atasi Sembelit
Tren Kecantikan Booming vs Makeup yang Akan Ditinggalkan pada 2025
Usai Marcus Rashford, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Didepak Ruben Amorim
Pengamanan Nataru 2025, Polres Situbondo Turunkan 200 Personel
Upah Minimum 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Deadlock, Ada Apa?
Rentan Alami Disabilitas dan Penyakit, Bayi Prematur Juga Hadapi Masalah Ketersediaan ASI
Harvey Moeis Puja-puji Sandra Dewi Saat Baca Pleidoi, Kutip Ayat Kitab Taurat dalam Sidang Kasus Timah