Liputan6.com, Jakarta Sejumlah ahli hukum dan tata negara dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu ahli yang dihadirkan yaitu Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) I Gede Pantja Astawa.
Dalam kesaksiannya, Pantja menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga superbody yang memerangi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Namun dalam hal penetapan seorang tersangka, KPK harus lebih hati-hati.
"Karena KPK tidak menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), jadi harus berhati-hati. Kalau menyimpang akan merugikan," kata Pantja dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Pantja mewanti-wanti, jika KPK tidak berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena itu asas carefulness atau asas kehati-hatian itu sangat penting dilakukan.
Mengenai pimpinan KPK yang telah berstatus tersangka, Pantja menilai seharusnya Presiden langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pimpinan KPK bermasalah tersebut. Sebab Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sudah jelas status hukumnya.
"Mestinya jika ada kepastian hukum, diberhentikan tidak perlu menunggu. Selama belum diberhentikan, masih melekat kewenangannya," demikian Pantja. (Osc/Sss)
Advertisement