Liputan6.com, Jakarta - Kerjasama antara Indosat dan IM2 untuk menyediakan layanan internet berbasis teknologi komunikasi generasi ketiga, alias 3G, berbuah pahit. Indar Atmanto selaku Direktur Utama IM2 terpaksa mendekam di penjara akibat kerjasama tersebut. Tudingan penyalahgunaan frekuensi yang merupakan aset terbatas dan merugikan negara menjadi alasan utama penahanan Indar.
Indar pun disebutkan sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan frekuensi 2,1 Ghz, dan diganjar hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nonot Harsono selaku Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menyatakan bahwa sebenarnya hal ini tak perlu terjadi. "Kerjasama seperti yang dilakukan oleh Indosat-IM2 sudah lazim terjadi dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Nonot.
Advertisement
Lebih lanjut Nonot memaparkan, gugatan yang dilayangkan kepada IM2 dan Indosat disebabkan pihak penggugat dan Kejaksaan yang menggelar kasus ini tidak memahami teknis kerjasama di industri telekomunikasi yang dilakukan oleh Indosat dan IM2.
"Mereka menutut pengguna jaringan itu harus ikut lelang, padahal yang ikut lelang itu pemilik jaringan. Pengguna jaringan ISP cukup kerjasama dengan pemilik jaringan. Mereka salah paham soal jaringan frekuensi," ungkap Nonot.
Nonot pun menyebutkan dirinya telah berusaha memaparkan secara jelas konsep kerjasama yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat ke berbagai pihak terkait, khususnya pihak penegak hukum.
"Saya sudah kemana-mana. Tapi ya gak ditanggapi, saya sudah nggak laku lagi. Sakitnya tuh disini," selorohnya ketika menghadiri acara diskusi publik bertema 'Kriminalisasi PKS Indosat-IM2, Bom Waktu Kiamat Internet Indonesia' yang berlangsung kemarin, Rabu (11/2/2015), di Hotel Akmani, Jakarta.
(den/dhi)