Pakar Sebut Pelantikan Budi Gunawan Tak Bisa Dihalangi

Tidak ada alasan konstitusional yang dapat menghambat pelantikan Budi sebagai Kapolri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Feb 2015, 19:57 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpendapat pelantikan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Polri seharusnya tidak dapat dihalangi. Sebab, kata Margarito, sejumlah prosedur dan mekanisme sebagai Kapolri telah dilewati oleh Budi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu,

Bahkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR sudah dilalui Budi. Karenanya, muncul kewajiban bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Budi meneruskan tongkat kepemimpinan Polri usai ditinggalkan Jenderal Pol Sutarman.

"(Pelantikan BG) tidak bisa dihalangi dengan alasan apapun. Kecuali yang diatur dalam UU," kata Margarito saat memberi kesaksian dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Selain itu, lanjut Margarito, tidak ada alasan konstitusional yang dapat menghambat pelantikan Budi sebagai Kapolri. Mengingat, sekali ditegaskan Margarito, Budi telah mengikuti segala prosedur konstitusional pencalonan Kapolri.

"Saya beranggapan bahwa tidak ada alasan konstitusional untuk tidak melantik Komjen BG," ujar Margarito. (Osc/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya