Berstatus Tersangka, Mandra Dicekal ke Luar Negeri

"Belum dilakukan penahanan, tapi sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Feb 2015, 21:18 WIB
Komedian Mandra

Liputan6.com, Jakarta Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, komedian Mandra Naih alias Mandra juga dikenakan larangan bepergian ke luar negeri alias dicekal.

"Belum dilakukan penahanan, tapi sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Selain Mandra, lanjut Tony, Kejagung juga memberikan status cekal kepada 2 tersangka lainnya terkait kasus yang sama, yaitu Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.

Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production itu bersama Iwan dan Yulkasmir dijadikan tersangka dalam program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran Rp 47 miliar.

"Penyidik mendapatkan kejelasan kegiatan ini merugikan negara Rp 3,6 miliar," ucap Tony.

Menangis

Mandra tak kuasa menahan tangis setelah mendengar dijadikan tersangka. Dia menampik sengaja melakukan penggelembungan proyek untuk acara di TVRI. Bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini mengaku dibodohi.

"Saya memang dibodohi, percaya saja sama orang. Saya memang kasih kuasa sama Haji Iwan untuk lakukan transaksi. Dan saya sudah bilang kalau perusahaan saya mati, suratnya belum diperpanjang. Tapi mengapa jadinya begini. Orang lain yang makan cabe, ngapa saya yang kepedesan," ujar Mandra sambil menangis saat menggelar jumpa pers di kediamannya di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Kalau saya terlibat dan menikmati seperti yang disangkakan, saya berani ditimpakan apapun bentuk (hukuman) yang paling berat buat saya. Yang paling dahsyat, saya ikhlas," ucap Mandra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya