Liputan6.com, Jakarta - Seolah tak takut dengan hukuman yang bakal terjadi, Mustofa terpidana mati kasus narkoba kembali beraksi. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih A1-16 Nusa Kambangan ini harus berurusan lagi dengan perkara narkotika.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (12/2/2015), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keterlibatan Mustofa dari hasil pengembangan kasus transaksi sabu 7,7 kilogram setelah menangkap perempuan bernama Dewi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Dewi merupakan kurir Mustofa. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 7.622 gram. Mustofa mengendalikan peredaran narkoba melalui telepon selular yang diselundupkan di selnya.
Kepada polisi Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi yang juga penghuni LP Nusa Kambangan. Usai dilakukan pemeriksaan seluruh barang bukti sabu pun dimusnahkan.
Advertisement
Andi meminta Dewi untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick. Petugas mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015.
Andi merupakan teman sekamar Mustofa di LP Pasir Putih Nusa Kambangan. Andi mengendalikan Erick dan Dewi sebagai kurir atas perintah Mustofa.
Mustofa yang telah divonis mati sejak 2003 hingga kini belum dieksekusi. Pengungkapan kasus ini pun sempat menarik perhatian media asing seiiring dengan kontroversi rencana eksekusi seluruh terpidana mati di Indonesia. (Mar/Mvi)