Liputan6.com, Sumedang - Sebanyak 6 orang mengaku bisa menggandakan uang menjadi 3 kali lipat. Kepolisian Sumedang, Jawa Barat lalu menggulung kelompok itu dari tempat persembunyiannya di Indramayu, Kadipaten, Bandung, Kertajati, Majalengka, dan Tasikmalaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (12/2/2015), salah satu dari 6 orang tersangka merupakan perempuan. Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti.
Advertisement
Barang bukti itu berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 2 miliar lebih, uang tunai asli sebesar Rp 60 juta, 6 mobil, 3 sepeda motor, dan 15 telepon genggam.
Mereka terakhir kali menipu korbannya bernama Azwar dan Durakim asal Palembang. Kelompok itu berjanji melipatgandakan uang asal sang korban menyerahkan uang mahar Rp 900 juta.
Sang korban pun menuruti perintah tersangka dengan berulang kali mentransfernya lewat bank. Namun uang yang dijanjikan tak kunjung datang.
Keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 2 KUHP, dan pasal 480 juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (Vra/Mut)