Menkeu Janjikan Bank Infrastruktur Bisa Danai Proyek Sosial

Jika Komisi XI DPR mengabulkan usulan penggabungan PIP dan SMI tersebut, ia akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Feb 2015, 10:30 WIB
Sebuah bangunan di pelabuhan Manado tampak terhenti di tengah proses pembangunannya, Minggu (7/9/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan, untuk membangun infrastruktur sosial seperti rumah sakit, pasar dan juga terminal, masih bisa meminjam dana dari Bank Infrastruktur. Menurut Bambang, pembangunan infrastruktur sosial akan difasilitasi oleh Bank infrastruktur karena bank tersebut merupakan penggabungan dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Bambang mengatakan, PIP saat ini merupakan lembaga pemerintah yang memberikan fasilitas pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur, termasuk juga infrastruktur sosial. "Fungsi ini tidak akan hilang, PIP kan bergerak di bidang infrastruktur sosial seperti rumah sakit," kata Bambang, di Gedung DPR, Kamis (12/2/2015).

Bambang berjanji, Bank Infrastruktur nantinya tidak hanya mengutamakan proyek-proyek dari pemerintah pusat saja, melainkan juga akan banyak membantu pemerintah daerah.

"Nanti akan dibuat kesimpulan. Silahkan komisi XI buat catatan, SMI gabungan PIP meneruskan pinjaman untuk pemerintah daerah. Sangat mungkin dilakukan presentase SMI tidak masuk infrastruktur sosial, tapi PIP ada infrastruktur sosial," ungkapnya.

Menurut Bambang, jika Komisi XI DPR mengabulkan usulan penggabungan PIP dan SMI tersebut, ia akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur pinjaman pembangunan infrastruktur sosial tersebut.

"Pasti kami bisa teruskan dalam PMK bisa sebutkan tingkat bunga infrastruktur sosial beda dengan infrastruktur komersial. Intinya kami siapkan semua sehingga SMI pada masa depan bisa menjalan fungsi menolong pemerintah daerah," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya