Tangis Kapten Costa Concordia Tak Mampu Luluhkan Hakim

Pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun bui pada Kapten Francesco Schettino, yang menakhodai kapal pesiar Costa Concordia.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 12 Feb 2015, 10:48 WIB
Kapten Costa Concordia Francesco Schettino. (Reuters)

Liputan6.com, Roma - Kapten Francesco Schettino, yang menakhodai kapal pesiar [Costa Concordia](Kapten Costa Concordia Menangis "") kandas di lepas pantai Italia tiga tahun lalu dinyatakan bersalah. Ia menerima vonis atas sejumlah dakwaan.

"Pengadilan di Kota Grosseto menyatakan dia bersalah atas sejumlah dakwaan pembunuhan, menyebabkan kapal karam dan meninggalkan penumpang di dalamnya dalam salah satu kecelakaan paling buruk dalam beberapa tahun terakhir," demikian seperti dikutip dari Reuters, Kamis (12/2/2015).

"Pengadilan menjatuhkan hukuman untuk Schettino 10 tahun terkait pembunuhan, 5 tahun akibat menyebabkan kapal karam dan 1 tahun karena meninggalkan penumpangnya. Dia juga menerima sanksi satu bulan hukuman sipil karena gagal melaporkan kejadian kecelakaan," sambung pemberitaan tersebut.

Pada persidangan panjang Rabu 11 Februari 2015 waktu setempat, hakim juga menolak permintaan agar Schettino segera menjalani hukumannya. Mereka memutuskan sebaliknya, ia tidak akan dipenjara sampai proses banding selesai, yang memakan waktu beberapa tahun.

Kapten berusia 54 tahun itu diperbolehkan mengajukan banding atas vonisnya.
 
Dalam persidangan tersebut, si kapten dilaporkan menangis ketika memberikan kesaksian terakhirnya pada Rabu. Tetapi ia tidak kembali ke pengadilan untuk mendengar putusan vonisnya.

Selain itu, Schettino dan pihak perusahaan kapal pesiar Costa Cruises diminta membayar total 30.000 euro atau sekitar Rp 435 juta. Sebagai kompensasi untuk para penumpang kapal serta jutaan euro lain untuk ganti rugi kepada pemerintah Italia, wilayah Tuscany, dan pulau Giglio atas kerusakan lingkungan.

Sementara Costa Cruises diminta membayar 1 juta euro atau sekitar Rp 14 miliar.

Dilansir dari BBC, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 26 tahun penjara.

Dalam sidang ia didakwa secara ceroboh mengarahkan Costa Concordia pada 13 September 2012,  yang mengangkut lebih dari 4.000 orang, termasuk 170 ABK Indonesia, sehingga karam di sekitar Pantai Tuscan, dekat Pulau Isola del Giglio.

Ia juga dituduh lambat mengeluarkan perintah evakuasi dan justru menyelamatkan diri. Dalam pembelaannya, Francesco Schettino menegaskan anak buah kapal adalah pihak yang patut disalahkan.

Peristiwa tersebut menyebabkan 32 orang, baik penumpang maupun ABK, meninggal dunia.

Akibatnya 32 orang tewas. Jasad korban terakhir, Russel Rebello yang merupakan seorang pramusaji ditemukan di bangkai kapal mewah pada 3 Desember 2014 lalu. (Tnt/Ein)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya