Mandragate, Fenomena Gunung Es Korupsi di TVRI

Istilah Mandragate muncul sebagai sebutan untuk kasus korupsi yang menjerat Mandra.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2015, 12:16 WIB
Ilustrasi Mandra terjerat korupsi (Liputan6.com/Nasuri Suray)

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Mandra kian terkenal kala membintangi sinetron berjudul Mandragade, sebuah tayangan yang diadaptasi dari film seri Renegade. Namun, kini Mandra tersandung kasus korupsi program siap siar di TVRI.

Istilah Mandragate pun muncul sebagai sebutan untuk kasus korupsi yang menjerat Mandra. Istilah itu merujuk kepada sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi seperti Buloggate dan Bruneigate di era Presiden Gus Dur.

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafidz menyatakan, Mandragate terjadi akibat 'salah urus' TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi gunung es.

"Kasus Mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus. Untuk itu, saya berharap kasus ini menjadi kunci masuk untuk membenahi karut marut akibat 'salah urus' TVRI," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu meminta penyidik untuk tidak hanya berhenti memeriksa pada kasus yang melibatkan Mandra, tetapi kasus-kasus lain yang ada di TVRI. Ia mencontohkan, pada Januari 2014, Komisi I DPR RI memblokir anggaran TVRI, pemblokiran disebabkan kisruh internal TVRI yang berawal dari pemecatan 4 anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik.

"Masih banyak persoalan lain yang dihadapi oleh TVRI, di antaranya persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan SDM, peralatan TVRI yang masih 'ketinggalan zaman', hingga merebut minat pemirsa televisi," ujar mantan jurnalis itu.

Ia menyebutkan, saat ini Komisi I DPR RI tengah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2015. Diharapkan pada masa sidang tahun 2015, RUU ini bisa menjadi Undang-Undang.

"Melalui RUU ini, TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk menggunakan ranah publik, selain itu menjadi landasan integrasi TVRI dan RRI sehingga menjadi lembaga penyiaran publik yang efektif dan efisien," pungkas Meutya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi pada 10 Februari 2015. Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan dan Mandragade itu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.

Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya