Liputan6.com, Jakarta Penyelidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Direktorat Penyelidikan Iguh Sipurba bersaksi pada sidang permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Dia memastikan, surat perintah penyelidikan atas calon Kapolri itu tidak bertepatan saat pengumuman Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Gunawan sebagai calon kapolri.
"Surat perintah penyelidikan itu terbit sekitar bulan Juni 2014. Dengan adanya surat perintah tersebut kita kemudian mencari dokumen terkait kasus yang dimaksud," ujar Iguh Sipurba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Selain itu, dia meminta keterangan kepada beberapa pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi terhadap BG.
"Kami juga mencari dan meminta keterangan beberapa pihak mengenai peristiwa tersebut dan alat-alat bukti lain untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.
Eggi Sudjana, salah satu kuasa hukum BG mempertanyakan, kenapa KPK baru sekarang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka saat dipilih menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Surat pemberitahuan nama Budi Gunawan ditunjuk sebagai calon kapolri diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada 9 Januari 2015.
"Kenapa waktu 2006 itu nggak heboh, kenapa baru sekarang, saya yakin, KPK bermain politik," tutur dia.
KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, sudah setengah tahun lebih melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, hingga pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan 12 Januari 2015. (Mvi/Mut)
Saksi KPK: Surat Perintah Penyelidikan BG Terbit Juni 2014
Penyelidik meminta keterangan kepada beberapa pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi terhadap Budi Gunawan.
diperbarui 12 Feb 2015, 11:56 WIBKomjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Rapat Formal dan Informal, Pahami Etika dan Tata Kramanya
Batas Usia Pensiun RI Naik tiap 3 Tahun, Berikut Tahapannya
Usai Menangkan Piala AFF 2024, Vietnam Tak Tertarik Tiru Langkah Indonesia yang Gencar Menaturalisasi Pemain
Megawati Singgung Ada Sosok yang Mau Gantikan Dirinya Jadi Ketum PDIP
Caption Ultah Singkat Aesthetic untuk Momen Spesial
Cut Intan Nabila Bersyukur Armor Toreador Dipenjara 4,5 Tahun
Perbedaan Rebonding dan Smoothing, Wajib Tahu Sebelum Melakukannya
Potret Luna Shabrina Dampingi Pacar Wisuda, Ternyata Keturunan Bangsawan
Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Razman Nasution Siap Dampingi Proses Selanjutnya
Perbedaan Resistor dan Kapasitor, Lengkap Fungsi dan Jenis-Jenisnya
Perbedaan Mocktail dan Cocktail: Memahami Karakteristik Unik Kedua Minuman Populer Ini
Cara Merebus Daun Bidara untuk Mengatasi Kolesterol, Juga Ampuh Ringankan Depresi