Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Vice President PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tetra ethyl lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Selain Elizar, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya yang bernama Burhanudin. Dia merupakan pensiunan PT Pertamina (Persero).
Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil investigasi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain Suroso Atmomartoyo yang merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina dan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Perusahaan Sugij Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina itu yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap Innospec, Ltd bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Pertamina dan BP Migas. Pengadilan Southwark Crown, Inggris bahkan telah menyatakan suap Innospec itu diberikan terkait penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya yang selanjutnya membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari situ terungkap, pejabat Pertamina yang diduga menerima suap itu adalah Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Pada November 2013, KPK kemudian menetapkan Suroso sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menjerat Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Willy ditengarai sebagai penyuap Suroso.
Selain itu, beberapa pihak oleh KPK juga sudah dicegah ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Di samping Suroso dan Willy, mereka antara lain yang telah dicegah, yakni mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, petinggi PT Sugih Interjaya Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo. (Mvi/Sss)
KPK Periksa Vice President Pertamina EP
Selain Elizar, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya yang bernama Burhanudin, seorang pensiunan Pertamina.
diperbarui 12 Feb 2015, 12:59 WIBIlustrasi KPK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres
Menteri Rosan Bertemu Tiga Perusahaan Raksasa Tiongkok Bahas Percepatan Investasi Mobil Listrik di Indonesia
Piala Presiden 2024 Untung Rp31,9 Miliar, Digunakan untuk Bantu Program Timnas Indonesia
Jakarta hingga Nusantara, Seperti Ini Tren Perjalanan Indonesia Tahun 2024
Budi Arie Setiadi Diberondong 18 Pertanyaan soal Kasus Judi Online
Bupati Banyuwangi Tegaskan Komitmen Perlindungan Terhadap Buruh Migran
Petarung One Championship, Johan Ghazali Mengaku Terinspirasi Superbon
Zsa Zsa Utari Bintangi Scandal 3 yang Tayang di Vidio: Siapa Nadya dan Apa Misinya?
VIDEO: 7 Jam Diperiksa! Yasonna Laoly Jalani Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen ! Hadi Poernomo: Pajak Minta Transparansi Pengelolaan Uang
Resep Jamu Rebusan Daun untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami