Liputan6.com, Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Rusly Albas meminta masyarakat waspada dan berpikir rasional saat menentukan investasi agar tak tertipu investasi 'bodong'. Hal ini berkaitan perizinan 262 perusahaan atau lembaga investasi yang diberikan otoritas lain.
"Namun demikian, tidak berarti perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum, hanya saja masyarakat diminta untuk tetap waspada, rasional, dan bijak dalam untuk menerima dan menggunakan produk investasi" ujar Rusly Albas, Kamis (12/2/2015).
Dewasa ini, menjamurnya perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan (return) yang sangat menggiurkan tentunya harus mempertimbangkan dengan risiko akan keamanan dana yang akan dikelola serta kebenaran perusahaan investasi tersebut.
Sehingga, masyarakat tidak terjerumus dalam kerugian yang besar dalam menginvestasikan dananya. Sehingga pemilihan perusahaan investasi yang benar dan tepat sesuai dengan kemampuan dan harapan masyarakat sebagai investor menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko kerugian yang akan diterima.
OJK secara berkala melalui situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id telah melakukan pengkinian data terhadap jumlah perusahaan atau lembaga dengan produk investasi yang diduga ilegal dan wajib diwaspadai.
"Karakteristik umum antara lain, return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi atau dalam jumlah yang dipastikan. Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, oleh pihak tertentu, misalnya emas, giro, atau dijamin pihak tertentu," tutur dia.
Biasanya modus penipuan yang berkedok perusahaan investasi tidak memiliki dokumen yang sah dari regulator (pengawas terkait), yakni Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Bappebti – Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), dan lainnya. Sehingga, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya apabila ada perusahaan investasi yang tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan yang sah dari pengawas terkait.
Perlu diketahui, banyak perusahaan yang bergerak di bidang investasi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan-Pinjam, dan memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keterangan domisili dari kelurahan, legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), namun tidak memiliki izin dari pengawas terkait.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat waspada dan mencermati apabila menerima
penawaran investasi dengan karakteristik sebagai berikut :
1. Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) yang besar dan tidak wajar;
2. Produk tidak ditawarkan melalui media penyiaran (TV atau radio), namun cenderung melalui internet yang tidak dapat dilakukan interaksi secara fisik dan tidak jelas domisili perusahaannya;
3. Bersifat berantai layaknya MLM (member get member), baik tidak terdapat barang yang diinvestaikan maupun harga barang investasi yang tidak wajar;
4. Dana masyarakat diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri;
5. Memberikan iming-iming bonus barang mewah atau tour ke luar negeri dengan modal investasi yang relatif kecil. (Windy/Nrm)
OJK Minta Warga Waspada dan Rasional Saat Berinvestasi
Menjamurnya perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan (return) yang sangat menggiurkan tentunya harus mempertimbangkan dengan risiko.
diperbarui 12 Feb 2015, 14:57 WIBIlustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Anjlok 3% Pekan Ini
GATF 2024 Digelar 3 Hari di Jakarta, Benarkah Harga Promo Tiket Pesawatnya Menjanjikan?
Cara Menghilangkan Lendir di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Infografis Peta Politik dan Parpol Pemenang di 9 Provinsi Barometer Pilkada Serentak 2024
Kala Putin Akui Trump Cerdas dan Solutif
Leukemia Adalah Kanker Darah: Pahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Linkin Park Bakal Gelar Konser Tur di Jakarta 2025, Jadwal Penjualan Tiket Dibagi 3 Sesi
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 200 Poin dan S&P 500 Cetak Rekor
AMI Awards 2024 Perayaan Musik Generasi Baru dengan 62 Kategori Penghargaan
Simak Kumpulan Hoaks Catut Nama Kementan, Jangan Mudah Percaya
Liverpool Siapkan Tawaran Besar untuk Incaran Lama Manchester United
Indonesia Darurat Melawan Judi Online, Perang Besar Harus Dilakukan Segenap Masyarakat