Garap Proyek 35 Ribu MW, PLN Tunggu Payung Hukum

PLN meminta pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi terkait fasilitas pembiayaan langsung.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Feb 2015, 15:06 WIB
(Foto: Dokumentasi PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Guna menggenjot program pemerintah dalam penyediaan daya listrik sebesar 35 ribu megawatt (MW) dalam lima tahun mendatang, PLN meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait fasilitas pembiayaan langsung atau direct lending.

Dengan regulasi ini, nantinya pemerintah akan memberikan jaminan kepada bank-bank internasional agar mau mengeluarkan pinjaman bagi PLN.

"Bank-bank internasional itu nantinya menawarkan pinjaman secara langsung. Pemerintah cukup memberikan jaminan. Sekarang Perpresnya sedang disiapkan. Detailnya saya tidak paham," ujar  Direktur PLN Murtaqi Syamsuddin di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Menurut dia, sebenarnya tidak semua perbankan internasional membutuhkan jaminan dalam  secara langsung. Namun adanya jaminan itu penting untuk bank internasional disektor pembangunan seperti Asian Development Bank (ADB).

"Bank pembangunan memerlukan jaminanan kalau mau direct lending. Berbeda dengan bank yang bersifat kredit ekspor yang sifatnya tanpa jaminan. Bank kredit ekspor tenornya tak sepanjang bank pembangunan," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggenjot penambahan kapasitas listrik sebesar 35 ribu MW hingga 2019. Dalam program ini, PLN akan berkontribusi sebesar 10 ribu MW, sedangkan sisanya yaitu 25 ribu MW akan diserahkan kepada kepada pihak swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP). (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya