Liputan6.com, Jakarta - Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tidak meminta keterangan dari calon Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu.
Hal ini terungkap dari kesaksian Penyelidik KPK Iguh Sipurba dalam sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," ujar Iguh Sipurba saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Meski demikian, menurutnya proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Budi Gunawan sesuai dengan prosedur. "Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," jelas dia.
Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidan korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.
Adapun, pada ayat (2) disebutkan, Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
Menurut Iguh, hasil proses penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa hal yang menjadi barang bukti, yakni berupa surat, keterangan saksi, dokumen yang kemudian diekspose kepada empat pimpinan KPK. Karena hasil ekspose memastikan bisa menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.
"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," jelas Iguh. (Mvi)
KPK: Penyelidikan Hingga Penyidikan Tidak Minta Keterangan BG
Menurut Iguh, proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Budi Gunawan sesuai dengan prosedur.
diperbarui 12 Feb 2015, 14:18 WIBKomjen Pol Budi Gunawan
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Pramono dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 046 Cipete Selatan, Warga Doakan Menang Satu Putaran
Menteri Ara Minta Target Penyaluran KPR FLPP Naik Jadi 800 Ribu Rumah di 2025
Terlanjur Terima Duit Serangan Fajar Pilkada, Harus Bagaimana? Simak Kata Buya Yahya
Top 3 News: PDIP Tegaskan Tersangka Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga Megawati
Nonton Gemini Man (2019) di Vidio: Pertarungan Seru Will Smith Melawan Dirinya Sendiri
Hasil Penelitian Adalah: Panduan Lengkap Menyusun dan Menganalisis
Ini Pesan Anies Baswedan untuk Warga Jakarta di Momen Pencoblosan Pilkada 2024
Regulasi OTT Jadi PR Besar, KPID Jabar Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif
Cuaca Besok Kamis 28 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Mengikuti Rekor Baru Wall Street
Ridwan Kamil Akan Antar Bahlil Lahadalia Mencoblos di TPS Sebelum Bertolak ke Bandung