Liputan6.com, Jakarta - Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tidak meminta keterangan dari calon Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu.
Hal ini terungkap dari kesaksian Penyelidik KPK Iguh Sipurba dalam sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," ujar Iguh Sipurba saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Meski demikian, menurutnya proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Budi Gunawan sesuai dengan prosedur. "Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," jelas dia.
Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidan korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.
Adapun, pada ayat (2) disebutkan, Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
Menurut Iguh, hasil proses penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa hal yang menjadi barang bukti, yakni berupa surat, keterangan saksi, dokumen yang kemudian diekspose kepada empat pimpinan KPK. Karena hasil ekspose memastikan bisa menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.
"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," jelas Iguh. (Mvi)
KPK: Penyelidikan Hingga Penyidikan Tidak Minta Keterangan BG
Menurut Iguh, proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Budi Gunawan sesuai dengan prosedur.
diperbarui 12 Feb 2015, 14:18 WIBKomjen Pol Budi Gunawan
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pos Indonesia Catatkan Sukuk Rp 1 Triliun di Bursa Efek Indonesia
Injourney Datangkan Puluhan Alat Baru Maksimalkan Ground Handling
50 Caption Lucu Ngakak Twitter yang Bikin Followers Naik
Keutamaan Puasa 10 Rajab Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya, Momen Turunnya Cahaya Nabi Muhammad
Nasib Pemain Timnas Indonesia Dari dalam Negeri yang Sudah Bersinar di Era STY: Persaingan Baru, Era Berubah
350 Caption Jualan Buket Kreatif dan Inovatif untuk Bisnis Online
Mengenal Ciri-ciri Hutan Sabana: Karakteristik Unik Ekosistem Tropis
Provinsi di Indonesia yang Paling Sering Banjir Sepanjang 2024, Penyebabnya Curah Hujan Tinggi hingga Persoalan Urbanisasi
Sevina, Remaja yang Diselamatkan Aipda Anditya di Pantai Pangandaran: Pak Polisi Itu Pahlawan Saya
Jangan Sekadar Meregulasi, Pemerintah Diminta Lebih Gencar Promosi Benefit Sertifikasi Halal
Petani Transmigran Bakal Raup Pendapatan Rp 20 Juta per Bulan
Soal Pelaksanaan MBG, Menteri PPPA: Kami Merasa Terpanggil untuk Ikut Menyukseskan