Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pemutilasi 6 bocah dan 1 pria dewasa di Kabupaten Siak, Riau Delfi alias Buyung (21) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Delfi terbukti melakukan pembunuhan berencana karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Kamis (12/2/2015).
"Dengan demikian, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," sambung Sorta.
Menurut Sorta, vonis yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Semuanya suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
"Vonis ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap Sorta.
Sorta mengatakan, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berperikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang.
Usai membacakan vonis, Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa Wan Erwin Anwar dan Jaksa penuntut umum Zainul untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait vonis ini.
Terdakwa Delfi dan Supian terlihat tenang saat mendengar vonis hukuman mati itu. Dalam kasus ini, Delfi merupakan otak pelaku mutilasi. Perbuatan itu dilakukannya pada 2014. Potongan tubuh korbannya di buang ke Bengkalis, Siak, dan Rokan Hilir.
Dalam perbuatannya, Delfi bekerjasama dengan terdakwa Sofyan dan Dita Daslama Sari, mantan istrinya. Delfi bertindak sebagai pemberi perintah, sementara Sofyan yang masih menungu vonis sebagai eksekutor.
Rata-rata korban Delfi masih berumur belasan tahun. Sementara orang dewasa, merupakan pria yang mengalami gangguan jiwa.
Delfi alias Buyung sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura. Saat mendengarkan tuntutannya, Delfi saat itu juga tenang-tenang saja. (Mvi/Ein)
Otak Pemutilasi 6 Bocah di Riau Divonis Hukuman Mati
Menurut Sorta, vonis yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang.
diperbarui 12 Feb 2015, 18:46 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan
Baru Satu Daerah di Sumbar Mulai Program Makan Bergizi Gratis
Stasiun Karet Mau Ditutup, MTI Sarankan Pemerintah Permudah Akses Pejalan Kaki ke Stasiun BNI City
Anggota Polres Way Kanan Lampung yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Diduga Bunuh Diri
Serial Anime Aksi Blue Exorcist Season 4 Hadir di Vidio, Adaptasi dari Arc The Blue Night Saga
Duduli, Kue Tradisional Gorontalo dengan Sentuhan Alami Daun Woka