2 Terpidana Mati Bali Nine Akan Dipindah ke Luar Bali

Eksekusi terpidana mati Bali Nine akan dilakukan di luar Pulau Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 12 Feb 2015, 22:42 WIB
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.

Liputan6.com, Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarso mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati 2 anggota sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dilakukan di luar Pulau Bali.

Hal ini didasari permintaan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali untuk tidak melaksanakan eksekusi di Pulau Dewata tersebut. Kejaksaan Agung pun telah mengeluarkan izin untuk memindahkan tempat eksekusi kedua terpidana Lapas Kerobokan itu.

Kendati telah mendapat izin, Bambang mengaku belum bisa memastikan kota mana yang akan dijadikan tempat eksekusi.

"Setelah melalui banyak pertimbangan dan masukan. Diputuskan eksekusi terpidana mati Bali nine akan dilakukan di luar Pulau Bali. Masih akan ada rapat. Kami minta secepatnya dilakukan," ungkap Bambang di Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2015).

Menurut Bambang, Andrew dan Myuran akan dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kerobokan ke tempat yang ditentukan dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. Kepindahan mereka akan mendapat penjagaan yang ketat oleh personel Kepolisian.

Namun Bambang mengaku kedua anggota 'Bali Nine' belum diberitahu perihal kepindahan mereka. "Sampai saat ini mereka belum tahu kapan pastinya mereka pindah. Tapi sebelum pindah akan diberitahu, termasuk keluarganya. Surat pemindahannya sudah ada. Tinggal menunggu waktu."

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin. Myuran dan Andrew tergabung dalam sindikat Bali Nine bersama 7 orang lainnya yang semuanya berasal dari Australia.

Setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terpidana mati warga negara Australia hanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi. (Aud/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya