Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka pencuri spesialis rumah kosong ditembak polisi karena mencoba melawan dan melarikan diri pada saat ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, kedua tersangka yang berinisial IR dan RD ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di dua tempat berbeda di pada 6 Februari 2015 lalu.
"Tersangka yang ditangkap dua orang, sementara dua lainnya DPO berinisial ML dan DD," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Ia mengatakan para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, ada yang masuk ke dalam rumah dan ada yang berjaga. "Para pelaku juga terkenal sadis, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya," ungkap dia.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, menambahkan sebelum ditangkap, para tersangka beraksi di Perumahan Bougenvile Blok B-3 Nomor 8, RT 02 RW 05, Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi Kota, 5 Februari 2015.
"Pelakunya ada sekitar empat orang. Di rumah itu, para pelaku mengambil harta benda korban seperti perhiasan emas, jam tangan, power supply organ, tatakan organ, dan Nintendo," kata Didik.
Modus para pelaku, pertama-pertama menyisir atau mencari rumah kosong yang disinyalir ada harta benda berharga di dalamnya. Setelah mendapatkan rumah sasaran, salah satu pelaku berusaha mengetok pintu berpura-pura bertanya alamat.
"Kalau tidak dibuka, mereka lalu merusak pintu, masuk ke dalam dan menguras harta benda. Kalau di dalam ada penghuni, mereka tak segan-segan melukai korban," jelas dia.
Didik mengungkapkan, tersangka IR merupakan pimpinan kelompok. Ia ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sementara, RD dibekuk di Sukmajaya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. "Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya, karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri," kata Didik.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu mobil, dua telepon genggam, satu tas ransel, lima unit jam tangan, satu power supply organ, satu tatakan organ, satu unit Nitendo DS, satu cincin emas, satu pasang giwang emas, dan satu liontin emas. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ans)
2 Tersangka Pembobol Rumah Kosong Didor Polisi di Depok
Dua tersangka pembobol rumah itu ditembak karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
diperbarui 13 Feb 2015, 01:36 WIBHidup enam musisi ini harus berakhir secara mengenaskan. Mereka mati ditembak.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Taklukkan Arab Saudi, Netizen Malaysia dan Filipina Terpukau: Levelnya Lebihi Tim ASEAN
Faktor Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi: Tetap Tenang dan Transisi yang Memukau
Timnas Indonesia Hajar Arab Saudi, Erick Thohir Tetap akan Evaluasi Tim dan Shin Tae-yong
Bazar UMKM BRILiaN Dorong Pemberdayaan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha Lokal
Timnas Indonesia Guncang Arab Saudi, Langsung Catatkan 5 Rekor Sensasional!
Komentar Pelatih Arab Saudi usai Dihajar Timnas Indonesia 0-2: Akui Skuad Garuda Main Bagus
Cara Menghitung Jangkauan Data: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Para Pemilik Perusahaan Berbagi Ilmu dengan 1.500 Peserta di DNA Summit 2024
10 Tahun Berkarya, Rewind Tunjukkan Eksistensi dengan Merilis EP Melangkah
Timnas Indonesia Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sponsor Apparel Kebanjiran Pembeli
Erick Thohir Sampaikan Selamat kepada Timnas Indonesia Setelah Taklukkan Arab Saudi: Langkah Penting Menuju Piala Dunia 2026