Liputan6.com, Jakarta Satu lagi negara yang akan menerapkan hukuman tegas terkait larangan merokok di mobil. Per 1 Oktober nanti, tidak boleh lagi ada orang merokok di mobil bila ada penumpang anak-anak.
Seperti diberitakan Foxnews, Jumat (13/2/2015), larangan ini diberlakukan mengingat Menteri Kesehatan Inggris memperkirakan bahwa setidaknya 3 juta anak-anak terpapar asap rokok di mobil.
Advertisement
"Kita tahu bahwa banyak anak merasa malu dan takut untuk meminta orang dewasa berhenti merokok. Sehingga ini adalah langkah penting dalam melindungi anak-anak," tulis laporan Kementerian Kesehatan setempat.
BBC melaporkan, paparan asap rokok di mobil tersebut dapat meningkatkan risiko meningitis, infeksi pernapasan dan asma pada anak-anak. Selain itu, rokok juga mengandung bahan kimia penyebab kanker seperti arsenik, formaldehyde, dan tar.
Sebelumnya, negara Skotlandia juga membuat peraturan baru yang akan mendenda sekitar US$ 75 atau sekitar Rp 1 juta bila pengendara mobil merokok.
Bagaimana di Indonesia? Kendati belum ada aturan mengenai pengendara mobil pribadi yang merokok namun larangan merokok di angkutan umum telah ditetapkan.
Menhub Ignasius Jonan sebelumnya bahkan mengeluarkan aturan yang menyebutkan larangan merokok di angkutan umum. Sebagai bentuk larangan tersebut, setiap kendaraan umum harus dipasang stiker larangan merokok sejak Desember 2014.
Jonan juga menuangkan aturan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara. Jadi, berani menegur siapapun yang merokok di angkutan umum?