Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarso yang menyebut 2 anggota sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan diterbangkan ke luar Pulau Bali menggunakan Pesawat Garuda, dibantah oleh Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto.
"Sehubungan dengan beredarnya berita hari ini, Jumat (13/2), yang mengatakan bahwa Garuda Indonesia akan mengangkut terdakwa narkoba dari Australia (Bali Nine) dari Bali guna menjalani eksekusi, bersama ini kami tegaskan bahwa tidak benar bahwa Garuda Indonesia akan menerbangkan para terdakwa," demikian keterangan Pujobroto, Jumat (13/2/2015).
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah manyampaikan komitmen apapun untuk mengangkut para terdakwa tersebut dengan penerbangan/pesawat kami."
Kabar tentang pemindahan 2 terpidana mati anggota Bali Nine disampaikan Bambang Kamis 12 Februari kemarin di Denpasar, Bali. Menurut Bambang, Andrew dan Myuran akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke tempat yang ditentukan dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. pemindahan mereka untuk menjalankan eksekusi mati.
Kedua terpidana mati itu dieksekusi di luar Pulau Jawa atas permintaan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali. Permintaan itu kemudian diisetujui Kejaksaan Agung. Kendati telah mendapat izin, tapi Bambang belum bisa memastikan di kota mana 2 terpidana itu dieksekusi.
Myuran dan Andrew divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin. Myuran dan Andrew tergabung dalam sindikat Bali Nine bersama 7 orang lainnya yang semuanya berasal dari Australia.
Setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi mereka, kini keduanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi. Namun keduanya belum diberitahu akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan. (Sun/Yus)
Garuda: Tidak Benar Terpidana Mati Diterbangkan Kami ke Luar Bali
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah manyampaikan komitmen apapun untuk mengangkut para terdakwa."
diperbarui 13 Feb 2015, 11:38 WIBPN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil BRI Liga 1 Persis Solo vs Persib Bandung: Menang Tipis, Pangeran Biru Kuasai Puncak di Putaran Pertama
Pria India Tewas Usai Menelan Anak Ayam Hidup-hidup, Awalnya Percaya Bisa Tingkatkan Kesuburan
Menimbang Kenaikan PPN 12 Persen di Negara Berkembang, Apakah Kebijakan Ini Sudah Sesuai?
Pengunjung Monas Diprediksi Terus Meningkat Jelang Malam Tahun Baru
KRL, TransJakarta Arah Kota Tua, dan Commuter Line Beroperasi 24 Jam di Malam Tahun Baru 2025
PELNI Sudah Angkut 366 Ribu Penumpang selama Mudik Nataru
VIDEO: Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus di Kertanegara
Cara Bersuci atau istijmar dengan Daun jika tidak Menemukan Air
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina, Senin 30 Desember 2024 Pukul 00.00 WIB di Vidio
Gempa Hari Ini Saat Akhir Pekan Minggu 29 Desember 2024: Terjadi Satu Kali di Indonesia
Fokus : Terjangan Angin Kencang di Kuningan Tumbangkan Pohon
Cegah Peredaran Uang Palsu Saat Libur Nataru, Ini Tips dari Bank Indonesia