Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarso yang menyebut 2 anggota sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan diterbangkan ke luar Pulau Bali menggunakan Pesawat Garuda, dibantah oleh Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto.
"Sehubungan dengan beredarnya berita hari ini, Jumat (13/2), yang mengatakan bahwa Garuda Indonesia akan mengangkut terdakwa narkoba dari Australia (Bali Nine) dari Bali guna menjalani eksekusi, bersama ini kami tegaskan bahwa tidak benar bahwa Garuda Indonesia akan menerbangkan para terdakwa," demikian keterangan Pujobroto, Jumat (13/2/2015).
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah manyampaikan komitmen apapun untuk mengangkut para terdakwa tersebut dengan penerbangan/pesawat kami."
Kabar tentang pemindahan 2 terpidana mati anggota Bali Nine disampaikan Bambang Kamis 12 Februari kemarin di Denpasar, Bali. Menurut Bambang, Andrew dan Myuran akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke tempat yang ditentukan dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. pemindahan mereka untuk menjalankan eksekusi mati.
Kedua terpidana mati itu dieksekusi di luar Pulau Jawa atas permintaan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali. Permintaan itu kemudian diisetujui Kejaksaan Agung. Kendati telah mendapat izin, tapi Bambang belum bisa memastikan di kota mana 2 terpidana itu dieksekusi.
Myuran dan Andrew divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin. Myuran dan Andrew tergabung dalam sindikat Bali Nine bersama 7 orang lainnya yang semuanya berasal dari Australia.
Setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi mereka, kini keduanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi. Namun keduanya belum diberitahu akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan. (Sun/Yus)
Garuda: Tidak Benar Terpidana Mati Diterbangkan Kami ke Luar Bali
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah manyampaikan komitmen apapun untuk mengangkut para terdakwa."
diperbarui 13 Feb 2015, 11:38 WIBPN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kebakaran Gudang Timbun BBM Ilegal di Lampung Kebakaran
6 Rekomendasi Kencan Seru Saat Bosan ke Kafe Melulu, Dijamin Romantis dan Berkesan
Bacalon Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Datangi Rumah Penerima Umrah Gratis
Saham Media Sosial Donald Trump Anjlok Usai Pembatasan Jual Dicabut
Jokowi Minta TNI-Polri Kawal Setiap Kegiatan di Papua: Agar Tak Ada Lagi Penyanderaan
Pilot Susi Air Dibebaskan, Jokowi: Ini Proses Negosiasi yang Sangat Panjang
Menguak Perbedaan EREV dan PHEV: Mana Lebih Unggul?
Mbappe dan Olmo Datang, LaLiga Langsung Raup Cuan Jutaan Dolar
Gunung Semeru Erupsi 9 Kali Terus Menerus, Tinggi Letusan Capai 300 Meter
Otoritas Jerman Tutup 47 Layanan Penukaran Kripto
VIDEO: Viral Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan Berhasil Ditangkap di Kayu Tanam
Semprot Tetangga Pakai Pistol Air, Wanita di Kanada Dituduh Melakukan Tindakan Penyerangan