Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku tidak khawatir akan mendapatkan teror dan intimidasi karena kesaksiannya.
Bahkan, kata Zainal, sejauh ini tidak ada teror yang ditujukan kepada dia sebagaimana kabar yang menyebutkan beberapa penyidik dan pimpinan KPK mendapatkan teror selama berlangsungnya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tidak perlu khawatir, kita kan negara hukum," kata Zainal usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Menurut Zainal, semakin cepat sidang praperadilan selesai, masalah kisruh soal status tersangka Budi Gunawan ini akan segera berakhir. Dengan begitu, teror yang disebut-sebut menimpa pimpinan, penyidik hingga pegawai KPK pun akan segera berakhir.
"Saya berharap ini segera selesai, karena (teror) ini ada orang memancing di air keruh, itu karena ada keputusan yang belum selesai. Mudah-mudahan segera selesai," tandas Zainal.
Munculnya dugaan teror berupa ancaman pembunuhan kepada pegawai Biro Hukum KPK itu diungkapkan pertama kali oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Ancaman yang serius itu bukan hanya kepada staf dan karyawan KPK saja, tapi juga melebar pada keluarga. Dan ini sangat serius dan sangat mengkhawatirkan," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 Februari 2015.
Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya saat ini sudah melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. "Dan alhamdulillah, kami mendapat jaminan dan kami percaya atas jaminan yang diberikan Wakapolri," kata dia. (Ado/Yus)
Pakar Hukum: Ada Pemancing di Air Keruh dalam Kasus Polri-KPK
Menurut Zainal, semakin cepat sidang praperadilan selesai, masalah kisruh soal status tersangka Budi Gunawan ini akan segera berakhir.
diperbarui 13 Feb 2015, 16:40 WIBZainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Objek Wisata Baru Bakal Diserbu saat Libur Nataru
Apa Itu Kibus: Pengertian, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
Kawasan Industri Jababeka Kini Dilayani Feeder BTS, Cek Jadwalnya
Dugaan Korupsi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan
50 Wisata Yogyakarta Terpopuler, Candi Bersejarah hingga Pantai Eksotis
DK PBB Serukan Proses Politik yang Inklusif Usai Pemberontak Suriah Digulingkannya Bashar al-Assad
Tips Berwisata Aman Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Gempa Hari Ini Kamis 19 Desember 2024: Terjadi Dua Kali Menggetarkan Indonesia
Kismis Terbuat dari Apa? Fakta Menarik Tentang Buah Kering Favorit
Fungsi Obat Piroxicam: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Distributor yang Menarik Peredaran 3 Varian Indomie di Australia Bertambah
Masyarakat Khawatir Kena Pungli Saat Wisata, Pilih Staycation di Hotel