Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum tatanegara yang dihadirkan KPK dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, KPK harus bebas dari campur tangan pihak manapun termasuk presiden. Karena, lanjut dia KPK merupakan lembaga kekuasaan independen di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Salah satu ciri lembaga independen itu, bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk presiden," kata Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ciri lainnya, tandas Zainal, kepemimpinannya bersifat kolega kolektif. Karena itu, pergantian kepemimpinan pun dilakukan secara bejenjang. Tidak boleh diganti langsung secara keseluruhan.
"Tidak boleh diganti seluruhnya. Misalnya ada 5 komisioner, maka tidak bisa diganti seluruhnya. Karena akan ada kekosongan," lanjut dia. Namun Zainal menyayangkan, hal tersebut tidak diatur secara detail dalam aturan KPK. Padahal, ujar dia, model seperti itu sudah diterapkan di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa.
"Lembaga independen kerjanya tergantung komisionernya. Di Amerika, dilakukan model pergantian berjenjang. Karena jika digantikan 5, maka ada kekosongan. Makanya diganti secara berjenjang," papar Zainal.
Terkait apa yang dilakukan KPK jika pimpinannya tidak bisa 5 orang, Zainal mengatakan, harusnya KPK mengatur secara detil soal kuorum dan pengambilan keputusan.
"Sebenarnya, harusnya diatur dalam kondisi hanya 4 orang masih bisa mengambil keputusan. Harus dijelaskan bagaimana metode kuorumnya. Bagaimana metode pengambilan keputusannya," kata dia.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang Kamis 12 Februari kemarin, untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan KPK. Kemarin, KPK hanya menghadirkan 1 saksi yakni Iguh Sipurba dari Direktorat Penyelidikan KPK. Iguh sudha bekerja di direktorat tersebut sejak 2005. (Sun/Yus)
Saksi Ahli: KPK Harus Bebas Campur Tangan Presiden
Terkait KPK yang pimpinannya tidak bisa 5 orang, Zainal mengatakan, harusnya KPK mengatur secara detil soal quorum dan pengambilan keputusan
diperbarui 13 Feb 2015, 19:34 WIBZainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jalan-Jalan itu Termasuk Ibadahnya Para Nabi? Ini Penjelasan Gus Baha
6 Potret Bella dan Chiki Fawzi Bareng Marissa Haque, Ungkap Keinginan yang Belum Terwujud
Dihadiri Presiden Joko Widodo, Peparnas 2024 Bakal Dibuka pada 6 Oktober 2024
Pengadilan AS Buka Lagi Kasus Dugaan Pencurian Kripto USD 24 Juta Libatkan Perusahaan Telekomunikasi
Jokowi Segera Kirim 10 Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
5 Makanan dan Minuman Ini Bisa Sebabkan Vertigo Bila Dikonsumsi Berlebihan
Hasil MotoGP Jepang 2024: Francesco Bagnaia Juara Lagi, Marc Marquez Finis Ketiga
Prancis Tangguhkan Pengiriman Senjata ke Israel, Benjamin Netanyahu: Kami Akan Tanpa Bantuan Mereka
Top 3 Tekno: Indonesia Negara Pertama di ASEAN Selesaikan Penilaian AI dari UNESCO hingga Akses iCloud di Android
Ramai Spanduk Tolak Fasilitas Avtur Pertamina untuk Asing
Anak Usaha DOID Raih Perpanjangan Kontrak di Tambang Meandu Australia
4 Pernyataan Penasihat Hukum dan Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani