Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum tatanegara yang dihadirkan KPK dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, KPK harus bebas dari campur tangan pihak manapun termasuk presiden. Karena, lanjut dia KPK merupakan lembaga kekuasaan independen di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Salah satu ciri lembaga independen itu, bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk presiden," kata Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ciri lainnya, tandas Zainal, kepemimpinannya bersifat kolega kolektif. Karena itu, pergantian kepemimpinan pun dilakukan secara bejenjang. Tidak boleh diganti langsung secara keseluruhan.
"Tidak boleh diganti seluruhnya. Misalnya ada 5 komisioner, maka tidak bisa diganti seluruhnya. Karena akan ada kekosongan," lanjut dia. Namun Zainal menyayangkan, hal tersebut tidak diatur secara detail dalam aturan KPK. Padahal, ujar dia, model seperti itu sudah diterapkan di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa.
"Lembaga independen kerjanya tergantung komisionernya. Di Amerika, dilakukan model pergantian berjenjang. Karena jika digantikan 5, maka ada kekosongan. Makanya diganti secara berjenjang," papar Zainal.
Terkait apa yang dilakukan KPK jika pimpinannya tidak bisa 5 orang, Zainal mengatakan, harusnya KPK mengatur secara detil soal kuorum dan pengambilan keputusan.
"Sebenarnya, harusnya diatur dalam kondisi hanya 4 orang masih bisa mengambil keputusan. Harus dijelaskan bagaimana metode kuorumnya. Bagaimana metode pengambilan keputusannya," kata dia.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang Kamis 12 Februari kemarin, untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan KPK. Kemarin, KPK hanya menghadirkan 1 saksi yakni Iguh Sipurba dari Direktorat Penyelidikan KPK. Iguh sudha bekerja di direktorat tersebut sejak 2005. (Sun/Yus)
Saksi Ahli: KPK Harus Bebas Campur Tangan Presiden
Terkait KPK yang pimpinannya tidak bisa 5 orang, Zainal mengatakan, harusnya KPK mengatur secara detil soal quorum dan pengambilan keputusan
diperbarui 13 Feb 2015, 19:34 WIBZainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta
Komite Wasit PSSI Komentari Performa Wasit di Liga 1 dan 2: Sebut Sudah Ada Peningkatan