Liputan6.com, Jakarta - Proses usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlangsung panjang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lantaran untuk ketuk palu Menteri BUMN Rini Soemarno harus bolak-balik menggelar rapat kerja.
Rini mengatakan, baru mengetahui proses panjang tersebut setelah ada perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Advertisement
"Saya juga baru mengerti proses pertama, dengan apa MD3 yang baru ada perubahan-perubahan DPR," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Dia menerangkan, sebelumnya terkait keuangan hanya melalui persetujuan di Komisi XI DPR RI. "Hal-hal keuangan itu Komisi XI, sebelum UU MD3 pimpinan paripurna akhir 2014 kalau keuangan Komisi XI," jelasnya.
Namun sekarang,Rini juga melewati persetujuan di Komisi VI DPR. Dia mengatakan kini komisi tersebut mengurusi privatisasi dan PMN sebagai bagian tugas kerja.
Melihat kondisi tersebut, Rini berharap ke depannya akan lebih baik. "Kemarin sedikit muter memang analisa mendalam Komisi VI, harus dimasukan Banggar. Jadi itu belajar, insyallah baik lagi. Saya rasa semua baik-baik saja," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyetujui alokasi PMN sebesar Rp 37,28 triliun pada 2015. Pagu itu dipangkas Rp 10,73 triliun dari usulan sebelumnya yang tercatat Rp 48,01 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. (Amd/Ahm)