Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 menjadi Undang-Undang (UU) APBN-P 2015. Ini merupakan APBN pertama dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Kesepakatan ini menempuh jalan yang panjang setelah tertunda kurang lebih 10 jam, di mana dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, lalu kemudian diskors hingga baru dimulai lagi pukul 20.30 WIB.
Adapun postur APBN-P 2015 yang disepakati diantaranya adalah Belanja Negara Rp 1.984,1 triliun, lebih rendah Rp 10,7 triliun dari usulan pemerintah sebelumnya.
"Kami akan menanyakan meja kaitan apakah apakah pembahasan RUU APBN-P Tahun 2015 dapat disetujui?," tanya pimpinan sidang paripurna dari Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jumat (13/2/2015).
Serentak pertanyaan Taufik tersebut langsung dijawab setuju oleh para peserta paripurna dan dilanjutkan dengan pemukulan palu.
Sebelum disahkan, pengesahan UU APBNP 2015 ini diwarnai intrupsi dari beberapa anggota parlemen yang mayoritas lebih memberikan masukan ke pemerintah dalam pelaksanaan APBNP 2015.
Salah satu hal yang menjadi pesan adalah pemanfaatan dan pertanggung jawaban pemerintah terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) ke beberapa BUMN.
Adapun dari postur anggaran yang disepakati, untuk pendapatan negara dan hibah disepakati sebesar Rp 1.761,6 triliun, di mana penerimaan pajak non-migas disepakati Rp 1.439,7 triliun. Target penerimaan perpajak ini meningkat 11,5 persen dari APBN 2015.
Untuk penerimaan pajak migas tercatat sebesar sebesar Rp 139,3 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara disepakati sebesar Rp 52,2 triliun, PNBP kehutanan sebesar Rp 4.7 triliun, PNBP perikanan sebesar Rp 578,8 miliar, PNBP Kementerin Hukum dan HAM sebesar Rp 4,28 triliun, dan Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 23,09 triliun.
Deviden BUMN ditargetkan sebesar Rp 36,9 triliun berasal dari Pertamina Rp 6,34 triliun, PLN Rp 5,4 triliun dan lainnya sebesar Rp 25,1 triliun.
Untuk subsidi energi disepakati Rp 137,8 triliun dimana untuk subsidi BBM, elpiji 3 kg dan LGV sebesar Rp 64,6 triliun. Untuk subsidi listrik Rp 73,1 triliun. Suntikan modal berupa Penyertaan Modal Negara untuk BUMN sebesar Rp 64,8 triliun.
Serta defisit dalam APBN-P 2015 disepakati sebesar Rp 224,1 triliun, atau 1,92 persen dari PDB.
Adapun asumsi makro antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi 5,7 persen
- Inflasi 5 persen
- Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 6,2 persen
- Nilai tukar rupiah Rp 12.500 per dolar Amerika Serikat
- Harga minyak Indonesia (ICP) US$ 60 per barel
- Lifting minyak 825 ribu barel per hari
- Lifting gas 1,22 juta barel
Advertisement
(Yas/Ndw)